UMP 2025

Tok! UMP 2025 Jakarta Jadi Rp 5,3 Juta, Cek Perbandingan Upah dalam 5 Tahun Terakhir

Pj Gubernur DKI Jakarta Tegus Styabudi, telah menetapkan UMP 2025 Jakarta naik 6,5 persen menjadi Rp 5,3 juta. Cek juga perbandingan upah dalam 5 t

Editor: Muji Lestari
ohayo
Ilustrasi Uang. UMP 2025 Jakarta jadi Rp 5,3 juta 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 Jakarta naik 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761

Angka kenaikan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ucapnya, Rabu (11/12/2024).

“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp Rp5.396.761,” tambahnya menjelaskan.

Orang nomor satu di DKI Jakarta ini menyebut, besaran UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

“Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujarnya.

Lantas, seperti apa perbandingan UMP Jakarta dalam 5 tahun terakhir, benarkah tahun ini jadi kenaikan upah tertinggi?

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (Istimewa)

Perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir

Berikut ini perbandingan UMP Jakarta dalam 5 tahun terakhir: 

  • 2024: Rp 5.067.381
  • 2023: Rp 4.901.798
  • 2022: Rp 4.641.854
  • 2021: Rp 4.416.186
  • 2020: Rp 4.267.349
  • 2019: Rp 3.940.973

Sekedar informasi, UMP 2025 dan UMK 2025 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tapi mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum bagi para pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan dengan kebijakan menggunakan instrumen struktur skala upah.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved