Apakah Mahar Pernikahan Boleh Dicicil Kepada Istri? Begini Penjelasannya Menurut Islam

Meski bukan termasuk rukun nikah, mahar merupakan salah satu syarat pernikahan. Lantas apakah pemberiannya boleh dicicil? Berikut ini penjelasannya.

Tayang:
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Ilustrasi - Apakah mahar pernikahan boleh dicicil? simak penjelasannya menurut Islam 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketika melangsungkan pernikahan dalam agama Islam, mempelai pria harus memberikan mahar kepada mempelai wanita.

Meski bukan termasuk rukun nikah, mahar merupakan salah satu syarat pernikahan bagi seorang laki-laki untuk perempuan.

Dalam ajaran Islam mahar tidak harus berbentuk uang, akan tetapi mahar bisa diberikan dalam bentuk barang yang memiliki nilai.

Selanjutnya, mahar yang diberikan dalam pernikahan akan menjadi hak bagi seorang istri sepenuhnya.

Oleh karena itu seorang istri berhak menggunakan mahar tersebut dalam bentuk apapun baik itu disimpan, digadaikan, atau bahkan diberikan kepada orang lain termasuk suami.

Adapun dalil yang menjelaskan tentang mahar pernikahan untuk istri dan boleh digunakan istri dalam bentuk apapun, terdapat dalam surah Al-Nisa’ ayat 4 yang berbunyi:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya:

"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya".

Lantas bagaimana hukumnya bila mahar pernikahan diberikan suami dengan cara dicicil, apakah boleh?

Penjelasan mengenai mahar pernikahan yang dicicil

Terkait hukum mahar pernikahan yang dicicil dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, halaman 22.

Dilansir dari situs resmi Bimas Islam Kementerian Agama RI, pemberian mahar dalam pernikahan bisa disegerakan atau juga juga ditunda.

Hanya saja, ini harus sesuai dengan kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri.

Dalam kondisi tertentu calon suami mungkin tidak mampu dalam memberikan mahar yang diminta oleh calon istri.

Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved