Cerita Kriminal

Pedagang Telur Gulung Dibiarkan hingga Tewas Usai Dikeroyok, Pelaku Tak Punya Uang Bawa Korban ke RS

Pedagang telur gulung berinisial MR (32) ditelantarkan hingga tewas setelah dikeroyok bos dan teman-temannya.

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Polisi menangkap empat tersangka terkait kasus kematian pedagang telur gulung berinisial MR (32) di Jalan Asem Baris Raya, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024). 

Korban lagi-lagi dipukuli ketika tiba di kediaman tersangka MF. Dalam kondisi babak belur dan tidak berdaya, korban diikat di pohon serta ditelantarkan.

"Nah jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga di sana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal. Setelah kita cek TKP ternyata betul, dan empat orang ini yang ada di belakang saya kita amankan," ungkap Murodih.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Pasal 338 KUHP, kemudian subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Murodih.

Murodih menjelaskan, para tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Tebet, Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk sanksi hukuman ancaman, tadi kita lihat ada beberapa pasal yang kita kenakan. Di sini kita ancam pidana penjara paling lama 15 tahun subsider ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, subsider ancaman pidana penjara tujuh tahun," ujar Kapolsek.
 
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved