SOSOK Bidan di Jogja Jual 66 Bayi Sejak 2010, Sasar Anak Hasil Hubungan Gelap Lalu Dijual Rp 65 Juta
Dua bidan di Jogja berinisial JE (44) dan DM (77) terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua bidan di Jogja berinisial JE (44) dan DM (77) terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya terlibat penjualan bayi sejak 2010 silam. Jika ditotal ada 66 bayi yang sudah diperdagangkan hingga tahun ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi menyebut data tersebut didapat dari buku catatan transaksi milik tersangka.
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujarnya.
Rinciannya bayi berjenis kelamin laki-laki sebanyak 28, bayi perempuan 36, sementara dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Awalnya, kasus ini terbongkar usai adanya laporan TPPO di sebua rumah bersalin daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
"TKP di daerah Tegalrejo, disebuah tempat praktik dokter dan kecantikan," sambungnya.
Setelah penangkapan, diketahui jika DM merupakan pemilik rumah bersalin tersebut.
Sementara JE merupakan pegawai dari rumah bersalin tersebut.
Keduanya pun diketahui merupakan residivis di tahun 2020. Saat itu, keduanya divonis 10 bulan penjara di Lapas Wirogunan.

Kini, di tahun 2024, mereka juga melakukan penjualan bayi laki-laki di Bandung pada September dan terbaru di Yogyakarta menjual bayi perempuan.
Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.
"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp 55 juta dan bayi laki-laki Rp 60 sampai Rp 65 juta," katanya.
Modus Kejahatan
Untuk modus kejahatan, keduanya berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari pasangan yang enggan menginginkan kelahiran anak tersebut.
Biasanya mereka menyasar pada anak hasil hubungan gelap.
Sehingga proses adopsi tak sah atau tak sesuai dengan prosedural.
Selanjutnya para tersangka langsung menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," beber Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.
Kini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.