DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Mahkamah Agung Tolak PK 8 Terpidana kasus Vina Cirebon, Ini Alasan dan Nama Hakimnya
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia juga memastikan, Rivaldi dan kawan-kawan tetap berstatus narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup karena vonis pembunuhan berencana terhadap Vina dan kekasihnya, Eki pada 27 Agustus 2016 silam.
"Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti judex yuris dalam mengadili para terpidana, dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP.
Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.
Kepanitraan pidana umum Mahkamah Agung setelah perkara diminutasi akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon dan kepada masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara mend di direktori putusan Mahkamah Agung," tutup Yanto.
Latar belakang PK
Seperti diketahui, kasus tewasnya Vina Dewi Arsita dengan kekasihnya, Muhammad Rizky, pada 27 Agustus 2016 kembali viral pada Mei 2024.
Tewasnya sejoli yang berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana itu dibuat film dan tayang perdana pada 8 Mei 2024.
Selama 41 hari tayang, film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' itu ditonton 5,8 juta kali di bioskop.
Film itu memantik kasus tewasnya Vina yang secara hukum masih menyisakan tiga buronan atau daftar pencarian orang, Pegi, Andi dan Dani.
Sementara, tujuh pemuda sudah divonis penjara seumur hidup atas nama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman.
Sedangkan, satu pemuda, Saka Tatal, sudah bebas, karena divonis lebih ringan, 8 tahun penjara. Dia masih berusia anak saat peristiwa tewasnya Vina dan Eky.
Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangani kasus tersebut delapan tahun silam pun kembali bergerak setelah ramai didesak netizen.
Polda Jabar pun menangkap pria bernama Pegi Setiawan, yang disebut DPO kasus Vina, serta menganulir dua nama DPO lainnya, Andi dan Dani.
Pro kontra ramai menyeruak, sebab Pegi yang ditangkap diyakini bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Terlebih, Pegi memiliki alibi kuat dengan banyak saksi. Saat tewasnya Vina dan Eky di Flyover Talun, Cirebon 27 Agustus 2016, Pegi sedang bekerja di Bandung.
Pengacara Toni RM dan Politikus Gerindra, Dedi Mulyadi membantu mengadvokasi Pegi.
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.