Cerita Kriminal

Modus COD Fiktif, Komplotan Penipu Jual Beli Logam Mulia Ditangkap di Tanjung Priok

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu jual beli logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) fiktif.

thawornnurak via Kompas.com
Ilustrasi penangkapan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu jual beli logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) fiktif.

Dua pelaku di antaranya merupakan wanita berinisial U dan EG. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah pria berinisial BS.

"Para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Senin (16/12/2024).

Titus menuturkan, ketiga pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Untuk memperdalam kasus ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dan apakah ada pelaku lainnya atau tidak," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para pelaku mulanya memesan logam mulia kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.

Transaksi pembayaran yang disepakati antara pelaku dan korban adalah COD atau bayar di tempat.

"Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya, kemudian pelaku mengecek kondisi emasnya dan para pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban," ungkap Ade Ary.

Setelah mendapatkan logam mulia tersebut, para pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

lihat fotoPsikolog Anak dan Keluarga, Novita Tandry bertemu dengan MAS, remaja 14 tahun yang menghabisi nyawa ayah kandung dan neneknya. Gesturnya saat bertemu dengan dirinya pun dikuak.
Psikolog Anak dan Keluarga, Novita Tandry bertemu dengan MAS, remaja 14 tahun yang menghabisi nyawa ayah kandung dan neneknya. Gesturnya saat bertemu dengan dirinya pun dikuak.

"Pelaku ada tiga dan sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363 KUHP, 378 KUHP, dan juga dilapis dengan 365 KUHP. Besok akan dilakukan press release," ucap Kabid Humas.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved