Pecat Jokowi dan Keluarganya Setelah Tak Jabat Presiden, PDIP Disebut Bisa Terhindar dari 2 Hal Ini

Joko Widodo beserta Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution resmi dipecat oleh PDIP.

Instagram
Keluarga Jokowi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Joko Widodo beserta Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution resmi dipecat oleh PDIP.

Surat pemecatan Jokowi dari kader PDIP ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun melalui video pada Senin (16/12/2024).

Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

Menurut pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, langkap PDIP yang memecat Jokowi dan keluarganya setelah beres gelaran Pilpres dan Pilkada Serentak 2024 adalah hal yang tepat.

Pasalnya, Emrus menyebut jika PDIP memecat Jokowi saat masih menjadi Presiden RI justru akan menjadi bumerang bagi partai besutan Megawati Soekarnoputri.

"Ini adalah momentum yang tepat. Karena misalnya kalau itu diputuskan ketika masih presiden, itu ada dua hal yang bisa dimaknai kurang positif bagi publik untuk PDIP," ujar Emrus saat memberikan analisanya, Senin (16/12/2024).

Hal pertama yang bisa saja dialami PDIP jika memecat Jokowi saat masih menjabat presiden yakni tudingan bahwa partai berlogo kepala banteng itu tidak konsisten.

"Pertama adalah orang akan dibangun persepsi kan kamu (PDI) yang usung Jokowi kemarin kok dipecat sebelum masa jabatannya berakhir," kata Emrus.

Sedangkan hal yang kedua bisa saja pemecatan Jokowi digunakan sebagai arena playing victim unt menyerang balik PDIP.

"Yang kedua itu bisa digunakan oleh pihak tertentu yang boleh jadi tergangggu dgn keputusan itu sehingga bisa jadi playing victim, tentu itu sangat tidak produktif" kata Emrus.

Karenanya, ia menilai keputusan PDIP baru memecat Jokowi beserta anak dan menantunya setelah tak menjabat presiden merupakan langkah dewasa dari partai tersebut.

"Maka keputusan tersebut justru lebih baik bagi PDIP bahkan juga bagi Jokowi dan keluarganya karena sudah bukan lagi jadi presiden yang diusung oleh PDIP selama dua periode," tutur Emrus.

Diketahui, dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.

Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

Dimana, telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

“Serta terta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tulis surat pemecatan itu.

Lebih lanjut, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.

“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian surat tersebut.

Dalam surat itu juga melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo,” tulisnya.

Keterangan surat itu juga menjelaskan, bahwa sanksi pemecatan kepada Jokowi akan akan mempertanggungjawabkan pada Kongres Partai.

“Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani. 

 Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved