DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

TERKUAK Reaksi Tunangan Ucil Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri Sampai Beri Saran

Reaksi Yuli, tunangan Rivaldi Aditya Pradana alias Ucil akhirnya terkuak. Reza Indragiri sampai berucap begini.

TRIBUNJAKARTA.COM - Reaksi Yuli, tunangan Rivaldi Aditya Pradana alias Ucil akhirnya terkuak usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Sehingga tujuh terpidana bakal menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Dengan demikian, Ucil pun bernasib sama. Padahal beberapa waktu lalu, Ucil baru saja melasungkan pertunangan dengan gadis asal Kalimantan itu di Lapas Cirebon.

Penolakan PK ini membuat Yuli kaget lantaran ia berharap Ucil segera bebas dan mereka bisa melangsungkan pernikahan.

"Mba Yuli barusan sudah WhatsApp, Dia terkejut melihat live-live kita. Jadi belum bisa tergabung," ujar pembawa acara dalam live Youtube Diskursus Net hari ini.

Oleh sebab itu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel yang menjadi bintang tamu pun memberikan saran kepada Yuli dan Ucil.

"Udahlah jangan saling mengharapkan cari yang lain," katanya.

Kendati demikian, ia tetap memberikan doa terbaik untuk pasangan ini.

Sebab masa depan mereka berada di tangan mereka sendiri untuk mengarungi mahligai rumah tangga.

"Rencana hidup diputuskan masing-masing," jelasnya.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon, Rivaldi alias Ucil Bertunangan di Lapas Cirebon. Pakar Reza Indragiri Heran dan Ungkit PK di Mahkamah Agung
KLIK SELENGKAPNYA: Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon, Rivaldi alias Ucil Bertunangan di Lapas Cirebon. Pakar Reza Indragiri Heran dan Ungkit PK di Mahkamah Agung

Ramalan Reza Indragiri Meleset

Dilansir dari Tribunnews, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda yang dilihat dari situs MA.

Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Selain itu, ada juga perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

Kemudian, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.

Putusan MA ini pun melesat jauh berbeda dari ramalan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Hingga ia menyinggung soal catatan kelam.

"Maaf kata kalau bahasa entengnya kalau berani berani-beraninya otoritas hukum melawan arus opini publik, kalau berani-beraninya hakim membuat keputusan yang tidak membebaskan tujuh terpidana, maka boleh jadi ini akan menjadi catatan kelam di dunia maya," ucapnya dikutip dari siaran live di Youtube Diskursus Net hari ini.

"Terutama bagaimana sekian banyak orang Indonesia barangkalinya akan menumpahkan kekecewa mereka dan melampiakan amarah mereka dengan komentar-komentar negatif di ruang maya," sambungnya.

Di lihat dari siaran tersebut, memang banyak komentar negatif dari netizen terkait putusan ini.

Beberapa dari mereka bahkan merasa heran dengan putusan MA yang akhirnya membuat 7 terpindana kasus Vina Cirebon mendekam di bui.

Bahkan, Reza Indragiri sampai harus menenangkan hatinya gegara keputusan ini.

Sebab ia sempat optimis jika MA bakal mengabulkan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

"Saya tentu saja dalam posisi tentu saja menghormati putusan majelis hakim, tapi secara relastis tidak bisa saya tepis dari saya kekhawatiran otoritas penegakan hukum kita, wabil khusus Mahkamah Agung hari-hari belakangan ini tampaknya akan menjadi sorotan masyarakat luas terkait dengan keputusan yang ternyata tetap mengharuskan para terpidana menjalani hukuman seumur hidup mereka di balik jeruji penjara," ucapnya.

"Ramalan saya tetap positif sekitar jam 8 pagi tadi. Tapi tentu saja sekarang saya harus mencoba menenangkan hati saya pribadi mengetahui adanya putusan yang 180 derajat berbeda dari harapan berbeda dari ramalan saya," pungkasnya.

Diketahui, kasus Vina mencuat kembali setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.

Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK. Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan. Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu.

Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon telah menyerahkan berkas persidangan ke MA dua pekan lalu. 

Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan. Perjalanan panjang menuju putusan PK menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved