DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina, Ramalan Reza Indragiri Meleset: Jadi Catatan Kelam!

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Dilansir dari Tribunnews, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda yang dilihat dari situs MA.

Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Selain itu, ada juga perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

Kemudian, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.

Putusan MA ini pun melesat jauh berbeda dari ramalan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon, Rivaldi alias Ucil Bertunangan di Lapas Cirebon. Pakar Reza Indragiri Heran dan Ungkit PK di Mahkamah Agung
KLIK SELENGKAPNYA: Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon, Rivaldi alias Ucil Bertunangan di Lapas Cirebon. Pakar Reza Indragiri Heran dan Ungkit PK di Mahkamah Agung

Hingga ia menyinggung soal catatan kelam.

"Maaf kata kalau bahasa entengnya kalau berani berani-beraninya otoritas hukum melawan arus opini publik, kalau berani-beraninya hakim membuat keputusan yang tidak membebaskan tujuh terpidana, maka boleh jadi ini akan menjadi catatan kelam di dunia maya," ucapnya dikutip dari siaran live di Youtube Diskursus Net hari ini.

"Terutama bagaimana sekian banyak orang Indonesia barangkalinya akan menumpahkan kekecewa mereka dan melampiakan amarah mereka dengan komentar-komentar negatif di ruang maya," sambungnya.

Di lihat dari siaran tersebut, memang banyak komentar negatif dari netizen terkait putusan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved