DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina, Ramalan Reza Indragiri Meleset: Jadi Catatan Kelam!
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).
Beberapa dari mereka bahkan merasa heran dengan putusan MA yang akhirnya membuat 7 terpindana kasus Vina Cirebon mendekam di bui.
Bahkan, Reza Indragiri sampai harus menenangkan hatinya gegara keputusan ini.
Sebab ia sempat optimis jika MA bakal mengabulkan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
"Saya tentu saja dalam posisi tentu saja menghormati putusan majelis hakim, tapi secara relastis tidak bisa saya tepis dari saya kekhawatiran otoritas penegakan hukum kita, wabil khusus Mahkamah Agung hari-hari belakangan ini tampaknya akan menjadi sorotan masyarakat luas terkait dengan keputusan yang ternyata tetap mengharuskan para terpidana menjalani hukuman seumur hidup mereka di balik jeruji penjara," ucapnya.
"Ramalan saya tetap positif sekitar jam 8 pagi tadi. Tapi tentu saja sekarang saya harus mencoba menenangkan hati saya pribadi mengetahui adanya putusan yang 180 derajat berbeda dari harapan berbeda dari ramalan saya," pungkasnya.
Diketahui, kasus Vina mencuat kembali setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.
Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.
Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK. Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan. Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu.
Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon telah menyerahkan berkas persidangan ke MA dua pekan lalu.
Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan. Perjalanan panjang menuju putusan PK menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.