Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Selain Anak Bos Toko Roti George yang 'Bermasalah', Pemiliknya Juga Tak Gaji Karyawan Sejak Oktober
Usai borok George Sugama Halim, anak bos toko kue di Cakung, Jakarta Timur terkuak, kini giliran borok pemilik 'Lindayes' yang dikuliti
TRIBUNJAKARTA.COM - Usai borok George Sugama Halim, anak bos toko kue di Cakung, Jakarta Timur terkuak, kini giliran borok pemilik 'Lindayes' yang dikuliti.
Diketahui, George Sugama Halim sudah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19).
Selain pegawainya, keluarga George Sugama Halim juga menjadi sasaran amarahnya hingga celaka.
Hal ini terkuak dari akun instagram @lindayespatisserieandcoffee yang dikutip TribunJakarta.com, toko kue itu menyebut Goerge tidak hanya menganiaya pegawai Lindayes, tetapi juga adik dan ibunya.
Ibunya mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh George Sugama Halim.
"Dan adik laki-laki pelaku (George) juga pernah mengalami luka di bagian kepala," dalam akun tersebut.
Dengan demikian luka yang dialami adik George Sugama Halim mirip dengan yang dialami Dwi Ayu Darmawati (19).
Kini, borok pemilik toko roti yang tak lain keluarga George Sugama Halim ikut terbongkar.
Sejumlah pegawai di toko tersebut tak digaji sejak Oktober 2024.
Hal ini diungkap Dwi Ayu melalui kuasa hukumnya, Jaenudin.

Jaenudin pun meminta agar pemilik toko roti tersebut segera membayarkan gaji pegawainya tersebut.
"Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan."
"Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru, normalnya Rp2,1 juta," kata Jaenudin dikutip dari Tribunnews, Rabu (18/12/2024).
Dijelaskan oleh Dwi Ayu, penunggakkan gaji karyawan itu kerap terjadi setiap bulannya.
Namun, banyak karyawan yang tidak berdaya untuk melayangkan protes kepada pihak toko roti tersebut.
"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan tiga bulan," jelasnya.
Emosi Geogre Berujung Celaka
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dari hasil pemeriksaan George acap kali melemparkan barang-barang di sekitarnya bila sedang merasa emosi.
Namun dari hasil pemeriksaan diketahui bila ada karyawan toko kue yang berada di lokasi saat George mengamuk, maka karyawan dapat menjadi sasaran amuk tersangka.
"Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan. Kalau dari hasil keterangan para saksi (pelaku temperamental), seperti itu," lanjutnya.
Nicolas menuturkan dalam kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu, George telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946.
Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya patung, mesin EDC, kursi, dan loyang pembuatan kue dilempar George ke tubuh Dwi.
"Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan (pelaku) sudah di-BAP sebagai tersangka. Kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.