Pilkada DKI 2024

KPU Jakarta Baru Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Awal 2025

KPU DKI akan menetapkan secara resmi Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Jakarta 2024 pada awal 2025.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta hingga saat ini baru akan menetapkan secara resmi Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Jakarta 2024 pada awal tahun 2025.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, pasalnya pihaknya harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kendati tak ada gugatan ke MK dalam gelaran Pilkada Jakarta.

Dijelaskan Astri, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penerbitan e-BPRK dijadwalkan pada 3 Januari 2024.

Namun bukan berarti KPU DKI Jakarta bisa langsung menetapkan pemenang hasil Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya, e-BPRK itu dikirimkan MK ke KPU RI bukan ke KPU DKI selaku penyelenggara pemilu di Jakarta.

"KPU RI kemudian akan menyampaikan kepada satker di provinsi/kab/kota. Sesuai PKPU No 18 Tahun 2024 Pasal 57, Penetapan pasangan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi/kab/kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK," ujar Astri.

KLIK SELENGKAPNYA - Megawati Soekarnoputri Tidak Nampak Selama Kampanye di Pilkada Jakarta 2024. Cawagub Rano Karno Ungkit Ucapan Singkat Ketua Umum PDI Perjuangan.
KLIK SELENGKAPNYA - Megawati Soekarnoputri Tidak Nampak Selama Kampanye di Pilkada Jakarta 2024. Cawagub Rano Karno Ungkit Ucapan Singkat Ketua Umum PDI Perjuangan.

Karenanya, KPU DKI belum bisa memastikan kapan penetapan secara resmi kepada Pramono dan Rano selaku pemenang di Jakarta bisa dilakukan.

"Sebagai contoh jika penyampaian MK ke KPU RI di tanggal 4 Januari. Kemudian KPU RI menyampaikan pemberitahuan tersebut ke KPU provinsi di tanggal 5 Januari. Berarti batas waktu 3 hari dihitung dari tanggal 5 Januari," kata Astri.

Astri mengatakan, KPU DKI Jakarta tugasnya hanya sampai pada penetapan pemenang Pilkada Jakarta 2024.

Terkait waktu pelantikan, Astri menyebut bukan merupakan kewenangan pihaknya.

Adapun para pemenang Pilkada Serentak 2024 rencananya akan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved