Hari Ini, Harvey Moeis Menanti Vonis Perkasa Korupsi PT Timah, Kemana Sang Istri Sandra Dewi?
Hari ini, Harvey Moeis menanti vonis perkara kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Senin (23/12/2024) hari ini. Kemana sang istri, Sandra Dewi?
TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini, Harvey Moeis menanti vonis perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (23/12/2024) hari ini.
Suami artis Sandra Dewi itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/12/2024).
Namun sang istri Sandra Dewi belum terlihat di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor.
Meskipun, terdakwa Harvey Moeis telah tiba sekira 13.00 WIB.
Pengunjung juga sudah memadati ruang sidang.
Tuntutan 12 Tahun
Dalam kasus dugaan korupsi, Harvey Moeis dituntut selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tak hanya Harvey Moeis, sidang putusan juga akan dijalani oleh dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Terdakwa Suparta dan Reza dijatuhi tuntutan selama 14 dan 8 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Tak hanya itu, Harvey juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.