Satpol PP Bakal Tindak Tempat Pijat Plus-plus di Kramat Jati Tempat Kakek 77 Tahun Tewas

Satpol PP Jakarta Timur bakal menindak tempat pijat plus-plus di Kecamatan Kramat Jati tempat seorang kakek berusia 77 tahun tewas.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TribunBatam
Ilustrasi pijat plus-plus - Lansia tewas usai hubungan badan dengan terapis di panti pijat plus-plus kawasan Keramat Jati, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Satpol PP Jakarta Timur bakal menindak tempat pijat plus-plus di Kecamatan Kramat Jati tempat seorang kakek berusia 77 tahun tewas pada Sabtu (21/12/2024).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan bila dari pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran aktivitas prostitusi.

"Pasti akan ditindak setelah dilakukan pengecekan, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran," kata Budhy saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).

Secara ketentuan tempat usaha yang menyediakan layanan ilegal seperti judi, narkotika, dan prostitusi dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang di dalamnya termasuk mengatur ketentuan usaha panti pijat.

"Pasal 55, 56 dan 57 Pergub nomor 18 tahun 2018 diatur jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan pencabutan TDUP," ujar Budhy.

Sebelumnya seorang pria lanjut usia (Lansia) tewas pada sebuah tempat pijat plus-plus di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (21/12/2024).

Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi mengatakan korban berinisial NHM (77) meninggal dunia di tempat pijat setelah melakukan hubungan badan dengan terapis.

"Iya, sehabis melakukan hubungan badan meninggal. Korban sudah sepuh," kata Fadholi saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2024).

Belum diketahui pasti penyebab kematian korban karena pihak keluarga NHM menolak dilakukan autopsi, dan menyatakan menerima kasus sebagai musibah.

Namun dari hasil olah TKP dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati tidak ditemukan adanya jejak NHM meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat kuat.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved