Ketua DPP PDIP Ungkap Kondisi Hasto Setelah Diumumkan Tersangka oleh KPK, Keberadaannya Dibocorkan
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengungkap kondisi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang baru ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengungkap kondisi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang baru ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK.
Seperti tak terpengaruh status hukumnya, Hasto disebut melakukan kerjaannya sehari-hari sebagai Sekjen partai banteng.
Said juga membocorkan keberadaan Hasto yang ternyata masih di kantor DPP PDIP, Jakarta.
“Pak Hasto di DPP dan saya (tadi) bertemu beliau dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan partai,” ujar Said melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2024).
Said pun memastikan bahwa seluruh kader PDI-P, termasuk juga Hasto, selalu akan taat terhadap aturan hukum.
Meski begitu, dia berharap semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
“Adapun yang menyangkut masalah hukum, di manapun kader PDI-P akan taat hukum dan akan menjalani semua rangkaian proses hukum yang disangkakan kepada Pak Hasto. Dan saya berharap kita semua tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah,” kata Said.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan sebagian uangnya berasal dari Hasto.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota KPU yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.
Harun Masiku dan Saeful berperan sebagai pemberi suap.
Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman, sementara Harun Masiku masih buron.
Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 huruf a dan b:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Berikut bunyi Pasal 13:
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
Hasto pun dianggap melakukan perintangan penyidikan seperti pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut bunyi pasal 31:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Uang Suap Harun Masiku Untuk Wahyu Setiawan Sebagian Berasal Dari Hasto Kristiyanto PDIP
Makin Panas 2 Pendukung Jokowi 'Saling Serang', Borok Noel Diungkap Silfester Matutina: Sangat Kejam |
![]() |
---|
Firdaus Oiwobo Masih Heran: Noel Ebenezer Itu Figur Idealis, Kok Bisa Terjerat OTT KPK |
![]() |
---|
Politikus PDIP Unggah Video saat Noel Olok-Olok Hasto, Singgung Amnesti: Karma Itu Dibayar Kontan |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta Sritex Jahit Baju Koruptor, Ni Luh Djelantik: KPK Fashion Week Sesuai Permintaan |
![]() |
---|
SISI Lain Noel Ebenezer Kerap Main Catur Saat Senggang, Kini Salah Langkah Minta Jatah Ducati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.