Ramai Soal Kepesertaan JKN Harvey Moeis-Sandra Dewi, BPJS Kesehatan Beri Klarifikasi

Ramai Soal Kepesertaan JKN Harvey Moeis-Sandra Dewi, BPJS Kesehatan Beri Klarifikasi

Kolase Foto Tribun Jakarta
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah beri penjelasan soal hebohnya status kepesertaan JKN Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang dinilai tidak tepat sasaran.

Dijelaskan, kedua nama tersebut memang tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, namun ada hal-hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda. 

Ia mengatakan ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang memang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah. 

Pertama yakni segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 

Segmen ini merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala, dengan hak kelas 3.

Peserta segmen tersebut didaftarkan dan dibiayai langsung oleh pemerintah pusat. 

“Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda,"

"Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. Termasuk Harvey dan Sandra Dewi, juga masuk ke dalam segmen PBPU Pemda ini. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Rizzky. 

Rizzky menambahkan, Program JKN merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif.

Sampai dengan 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN.

Dari angka tersebut, ada 57,7 juta peserta JKN segmen PBPU Pemda.

 Di sisi lain, Rizky juga mengungkapkan bahwa didaftarkannya seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Jakarta ke JKN, justru merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan semua penduduknya terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Bahkan, sejak tahun 2018 Pemprov DKI Jakarta sudah berhasil mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), lebih cepat daripada target yang ditetapkan waktu itu, yaitu tahun 2019.

Pencapaian ini mengantarkan Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang menerima UHC Awards 2018 lalu, yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo pada waktu itu.  

“Sampai dengan saat ini, Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten memastikan seluruh penduduknya terlindungi Program JKN secara berkelanjutan,"

"Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh pemerintah daerah lainnya di Indonesia yang telah berusaha keras mewujudkan dan mempertahankan UHC di masing-masing wilayahnya,” kata Rizzky.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved