Kabar Artis

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Foto Pernikahan hingga Momen Liburan di Instagram Sandra Dewi Hilang

Sandra Dewi bersih-bersih Instagram pribadinya di penghujung tahun 2024.

TRIBUNJAKARTA.COM - Sandra Dewi bersih-bersih Instagram pribadinya di penghujung tahun 2024.

Padahal belum lama ini, suaminya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus tata niaga komoditas timah.

Sidang vonis Harvey Moeis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) lalu.

Kini, foto-foto kebersamaan keluarga Sandra Dewi dan Harvey Moeis justru menghilang di akun Instagram @sandradewi88.

Dalam instagram tersebut, hanya menyisakan foto dirinya yang berkaitan dengan endorse atau produk komersial saja.

Bahkan foto pernikahannya dengan Harvey Moeis pun menghilang.

Kemudian foto Sandra Dewi dengan dua putranya juga menghilang.

Padahal, artis dengan pengikut instagram 24,1 M ini acap kali membagikan postingan kebersamaannya dengan keluarga.

Adapun isi bio instagramnya yakni "artist. Mom of @raphaelmoeis @mikhaelmoeis2".

lihat fotoUsai viral dihina Miftah Maulana Habiburrahma atau Gus Miftah, penjual es teh bernama Sunhaji kebanjiran rezeki. Berkah kebaikannya terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan artis hingga konten kreator. Sejumlah bantuan pun diketahui dari media sosial pribadi para penolong. Beberapa dari mereka memberikan bantuan uang tunai, modal usaha sampai tawaran umrah. Melihat hal ini, Nikita Mirzani justru menyindir para penolong tersebut.
Usai viral dihina Miftah Maulana Habiburrahma atau Gus Miftah, penjual es teh bernama Sunhaji kebanjiran rezeki. Berkah kebaikannya terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan artis hingga konten kreator. Sejumlah bantuan pun diketahui dari media sosial pribadi para penolong. Beberapa dari mereka memberikan bantuan uang tunai, modal usaha sampai tawaran umrah. Melihat hal ini, Nikita Mirzani justru menyindir para penolong tersebut.

Vonis Hakim

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved