Dicopot Imbas Kasus Pemerasan di DWP, Segini Harta AKBP Malvino, Sederet Prestasi Pernah Diraih

Dicopot Imbas Kasus Pemerasan di DWP, Segini Harta AKBP Malvino, Sederet Prestasi Pernah Diraih

Kolase Foto TribunJakarta/Tribunnews.com
Kolase Foto AKBP Malvino Edward Yusticia. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Segini harta kekayaan Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia yang dipecat imbas kasus pemerasan DWP.

AKBP Malvino dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri, kemarin.

Sanksi tersebut dijatuhi buntut kasus pemerasan terhadap penonton dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

AKBP Malvino disebut ikut turun langsung melakukan pemerasan dalam kasus tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang kode etik yang berlangsung Kamis (2/1/2025).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AKBP Malvino awalnya ikut mengamankan penonton dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menyalahgunakan narkoba pada konser itu.

Dihimpun dari Tribunnews, AKBP Malvino kemudian meminta sejumlah uang kepada para penonton itu dengan maksud untuk membebaskan mereka yang terjaring petugas.

"Saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucap Trunoyudo, dilansir dari Tribunnews.

Selain menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Malvino, Polri juga memecat dua anggota polisi lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Keduanya adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Sekadar informasi, AKBP Malvino Edward Yusticia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Ia lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985. 

Pada 2016 lalu, ia pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru.

Sederet prestasi pernah diraih selama menjadi anggota Polri.

Malvino pernah dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved