Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan

"Hadiah Tahun Baru Luar Biasa" Reaksi Kubu Korban Usai Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan

Kubu korban menilai penetapan tersangka Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK terkait kasus pencabulan merupakan hadiah tahun baru luar biasa.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kubu korban menilai penetapan tersangka Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK terkait kasus pencabulan merupakan hadiah tahun baru luar biasa.

Polisi akhirnya menetapkan RK sebagai tersangka kasus pencabulan di bawah umur setelah enam bulan usai peristiwa itu terjadi.

"Ya, ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa,” kata kuasa hukum korban Sahat Farida dikutip dari TribunDepok, Kamis (2/1/2025).

Sahat mengingatkan pejabat tidak mempunyai impunitas terkait kasus kekerasan seksual.

Perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi siapapun pelakunya, termasuk anggota dewan.

“Sebagai pejabat, saya rasa tidak dibolehkan siapapun termasuk Presiden, Menteri, anggota DPR RI apalagi DPRD Depok,” ujarnya.

“Jadi, tidak ada hak prerogatif bagi siapapun di kolom langit bumi Indonesia jika dia adalah pelaku kekerasan seksual,” sambungnya.

Farida berharap, tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Pidana Kekerasan Seksual tanpa pandang bulu.

RK diduga melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban seorang gadis di bawah umur pada pada 12 Juli 2024 lalu.

KLIK SELENGKAPNYA: Tragedi Ipar Pembawa Maut di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024). Adik Ipar Tewas Usai Minum Jamu Beracun. Nasib Pelaku Kena Talak Tiga.
KLIK SELENGKAPNYA: Tragedi Ipar Pembawa Maut di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024). Adik Ipar Tewas Usai Minum Jamu Beracun. Nasib Pelaku Kena Talak Tiga.

Sempat Tak Ada Kejelasan

Kasus pencabulan yang menyeret oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sempat tidak ada kejelasan.

Kuasa Hukum Korban, Adi Febrianto Sudrajat mempertanyakan kejelasan kasus yang merugikan gadis di bawah umur tersebut.

“Kami sudah meminta dari Polres Depok SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) atau pemberitahuan hasil pengembangannya,” kata Adi saat ditemui di Cilodong, Depok, Minggu (13/10/2024) petang.

Adi mengaku sebagai kuasa hukum korban yang ditugaskan oleh ayah dan kakak korban untuk mengawal kasus tersebut.

Karena tak ada kejelasan, Adi meminta kelanjutan hasil penyelidikan kasus tersebut kepada pihak Polres Metro Depok.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved