Pilkada DKI 2024
Jubir Pastikan RK Tak Hadiri Penetapan Pram-Rano sebagai Gubernur dan Cagub Terpilih Pilkada Jakarta
Calon Gubernur Ridwan Kamil dipastikan tak akan hadir dalam rapat pleno penetapan pemenang Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan KPU DKI Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM - Calon Gubernur Ridwan Kamil dipastikan tak akan hadir dalam rapat pleno penetapan pemenang Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan KPU DKI Jakarta pada Kamis (9/1/2025) besok.
Eks Gubernur Jawa Barat itu berhalangan hadir lantaran saat ini masih berada di luar kota.
Juru bicara Ridwan Kamil, Juwanda pun menyebut, kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nantinya hanya akan diwakilkan oleh Suswono.
“Penetapan tersebut Insyaallah akan dihadiri oleh pak Suswono, karena kang Ridwan Kamil kebetulan minggu ini sedang di luar Pulau Jawa, sehingga tidak dapat menghadiri langsung,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
Juwanda pun menyampaikan apresiasi kepada KPU DKI Jakarta yang turut mengundang pasangan RIDO dalam acara yang akan diselenggarakan di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat itu.
Kubu RIDO pun menyampaikan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang meraih suara tertinggi di Pilkada Jakarta 2024 kemarin.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh kang Emil sebelumnya, paslon nomor 1 menerima penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, serta mengucapkan selamat pada pak Pramono dan bang Rano Karno,” ujarnya.
Pasangan yang diusung belasan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini pun menitipkan aspirasi rakyat Jakarta yang telah diterima pasangan RIDO.
“Kami juga menitipkan aspirasi masyarakat yang datang kepada kang Emil dan pak Suswono agar diperhatikan dalam pembangunan Jakarta lima tahun ke depan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPUD Jakarta tengah merampungkan segala persiapan untuk proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan digelar pada Kamis (9/1/2025) esok di salah satu hotel di Jakarta Barat.Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, dari ketiga paslon, hanya Ridwan Kamil yang belum menyatakan bakal hadir secara langsung.
"Semuanya sudah mengkonfirmasi, memang yang belum bisa dipastikan itu Pak Ridwan Kamil.
Tapi menurut konfirmasi Pak Suswono, Pak RK akan mengusahakan diri untuk hadir, tapi kalaupun tidak hadir minimal Pak Suswono yang hadir," ujar Wahyu di Kantor KPUD Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Disampaikan Wahyu, sehari setelah penetapan Gubernur dan WKil Gubernur terpilih, pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut ke DPRD Jakarta terkait pelantikan.
Hal itu karena ranah KPUD Jakarta hanya sebatas sampai penetapan, sedangkan terkait pelantikan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi agendanya besok itu penetapan paslon. Tanggal 10 Januari kami akan menyerahkan berkas penetapan itu ke DPRD untuk diajukan ke kementerian terkait ya untuk dilakukan pelantikan dan itu sudah bukan domain KPU lagi," kata Wahyu.
Sebelumnya, KPUD Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Dimana dalam Perpres tersebut pelantikan bakal digelar pada 7 Februari 2025.
"Terkait dengan Perpres 80 sampai hari ini masih mengatur pelantikan serentak tanggal 7 Februari," kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya di kediaman Pramono Anung, di Jalan Haji Ambas, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025).
Dody mengatakan, sebagai penyelenggara pilkada, kewenangan pihaknya hanya sampai penetapan pemenang Pilkada Jakarta.
Sedangkan terkait waktu pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Tentu ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Perpres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat," kata Dody.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.