Batas Waktu Pendaftaran Nikah, Benarkah Harus Jauh-Jauh Hari? Begini Aturannya
Batas waktu pendaftaran nikah, benarkah harus jauh-jauh hari? berikut aturan dari Kementerian Agama RI.
TRIBUNJAKARTA.COM - Batas waktu pendaftaran nikah, benarkah harus jauh-jauh hari? berikut aturan dari Kementerian Agama RI.
Mendaftar nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kebanyakan calon pengantin yang ingin menikah mengajukan berkas pendaftaran pernikahan mereka ke kantor KUA dua bulan hingga tiga bulan sebelum akad nikah digelar.
Lantas bagaimana jika pendaftaran nikah belum dilakukan kurang dari waktu tersebut, dan apakah pendaftaran nikah boleh dilakukan dadakan? berikut penjelasannya.
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, sudah diatur mengenai batas waktu pendaftaran nikah.
Berdasar pasal 3 peraturan tersebut, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.
Adapun pendaftaran kehendak nikah bisa dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH.
Mengacu pada aturan ini, maka pendaftaran nikah tidak harus dilakukan dua bulan atau tiga bulan sebelum pernikahan.
Hanya saja, pendaftaran dari jauh-jauh hari mungkin dapat membantu calon pengantin agar lebih leluasa dalam mempersiapkan berbagai hal mengingat banyak syarat dokumen yang diperlukan untuk daftar nikah.
Pada kondisi khusus, pendaftaran pernikahan mungkin juga dilakukan kurang dari 10 hari kerja karena alasan satu dan lain hal.
Misalnya ketika orangtua calon pengantin menderita sakit parah sehingga pernikahan harus dipercepat, atau kondisi darurat lain.
Pendaftaran nikah mendadak ini bisa dilakukan kurang dari 10 hari kerja dengan syarat calon pengantin mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya.
Berikut daftar dokumen yang wajib dilampirkan untuk daftar nikah:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin:
- Foto kopi akta kelahiran;
- Foto kopi kartu tanda penduduk;
- Foto kopi kartu keluarga;
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
- Persetujuan calon pengantin:
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun;
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam poin 8 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
- Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mneikahi.jpg)