Berburu Koin Jagat
Pemburu Koin Jagat Rusak Fasilitas Umum, Satpol PP Jakarta Ingatkan Aturan Hukum dan Sanksi Pidana
Pemburu koin jagat merusak fasilitas umum semisal di GBK. Satpol PP Jakarta ingatkan aturan hukum dan sanksi pidana.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Tindakan para pemburu koin jagat yang tengah viral di media sosial rupanya telah merusak sejumlah fasilitas umum yang ada di Jakarta.
Diantaranya, fasilitas yang ada di area Gelora Bung Karno (GBK).
Pantauan TribunJakarta.com, ada dua titik paving block di area pintu 10 GBK yang rusak karena dibongkar paksa.
Selain itu, banyak pula tanaman di area hutan GBK yang rusak karena diinjak demi menemukan keberadaan koin jagat.
Ada pula panel listrik di area GBK yang dibuka paksa demi mendapatkan koin jagat.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya demi kenyamanan bersama.
"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," ujar Satriadi, Senin (13/1/2025).
Satriadi menegaskan, bahwa tindakan merusak fasilitas umum atau kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.
Diantaranya melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 61 ayat 3 Perda Nomor 8 Tahun 2007.
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," ujarnya.
Dikatakan Satriadi, dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan ketertiban, pihaknya memerintahkan seluruh jajaran Satpol PP untuk memperketat pengawasan di ruang publik.
Ia juga mengharapkan kerja sama dari dinas-dinas terkait untuk ikut membantu mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.
"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait.
Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," paparnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.