Polemik Pagar Laut Bekasi: Pemprov Jabar Pasang Badan Kerja Sama dengan Pengusaha, KKP Sebut Ilegal
Pagar laut sepanjang 8 kilometer di perairan kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang semula misterius kini jadi polemik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pagar laut sepanjang 8 kilometer di perairan kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang semula misterius kini jadi polemik.
Pemprov Jawa Barat (Jabar) mengakui pagar berbentuk tanggul dengan rangkaian bambu dan tanah laut itu merupakan hasil kerja samanya dengan pengusaha.
Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pendirian pagar laut itu ilegal.
Kata Pemprov Jabar
Pemprov jabar menyebut, pagar bambu di Tarumajaya merupakan bagian dari pembangunan alur pelabuhan.
Pagar tersebut dibangun atas kerja sama pemprov dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Didirikan sejak Jumi 2023, proyek tersebut bertujuan untuk menata ulang kawasan pelabuhan perikanan di lokasi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahman Kurniawan.
"Dengan kesepakatan ini, maka masing-masing kepentingan bisa berjalan. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhannya," ujar Ahman di Bekasi, Selasa (14/1/2025).
PT TRPN bertanggung jawab atas pembuatan alur pelabuhan di sisi kiri kawasan, sedangkan PT Mega Agung Nusantara (MAN) di sisi kanan.
Dalam proyek itu, kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang seluas 7,4 hektar ditata ulang dengan anggaran sekitar Rp 200 miliar.
Adapun proyek pembangunan alur pelabuhan membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman alur sekitar lima meter dari permukaan air dan lebar 70 meter.
Alur dirancang menjadi akses keluar-masuk kapal nelayan.
Kata KKP
Sementara itu, KKP menganggap pagar laut di Bekasi ilegal.
Sebab, pembangunannya tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan zona tata ruangnya.
"Yang jelas sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di laut, menetap lebih 30 hari harus memiliki PKKPRL. Nah kegiatan yang di Bekasi itu tidak memiliki PKKPRL, jadi itu sudah menjawab," kata Staf Khusus KKP Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (15/1/2025).
Doni mengatakan, pihaknya sendiri sudah mempertanyakan proyek yang memagari laut itu kepada pihak perusahaan sejak Desember 2024.
"Kan kita sudah kirim surat tanggal 19 Desember ke perusahaan," kata Doni.
"Kami sudah melakukan pulbaket, wilayah itu kalau dari citra satelit kita dari tahun 2000-2024 tadinya perairan. Karena dulunya perairan kami beranggapan itu butuh PKKPRL," lanjutnya.
Doni bahkan mengatakan, di perairan wilayah Tarumajaya, Bekasi, terdapat objek vital nasional.
Proyek di kawasan tersebut dikhawatirkan akan mengganggu objek tersebut.
"Di situ ada objek vital nasional punyanya PT PLN Nusantara Tower. Di situ ada PLTGU Muara Tawar. Karena seperti ini bisa mengganggu objek vital nasional," ungkapnya.
Jika terbukti melanggar, KKP akan menindak dan memberi sanksi sesuai peraturan berlaku.
"Sesuai dengan PP 85 kalau gak berizin kita akan kenakan denda. Ya nanti kalau tidak sesuai peruntukan, kita suruh bongkar, restorasi atau bagaimana," jelasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
2 Siswa SDIT di Bekasi Tewas Diduga Tenggelam Saat Ikut Ekskul Renang |
![]() |
---|
SOSOK Umi Cinta Wanita di Bekasi Ngaku Bisa Ajak Masuk Surga Bila Bayar Rp1 Juta, Jemaatnya Banyak |
![]() |
---|
Wanita di Bekasi Nekat Bawa Kabur Mobil Sopir Taksi Online, Terkuak Modusnya |
![]() |
---|
Umi Cinta di Bekasi Janjikan Masuk Surga Bagi yang Bayar Infak Rp 1 Juta, Tabiat Anggotanya Berubah |
![]() |
---|
5 Fakta Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar hingga Sosok Pelaku Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.