Viral di Media Sosial

Ferry Irwandi dan Mahfud MD Soroti Kasus Mobil RI 36, Anggap Langgar Aturan hingga Pejabat Tak Jujur

Youtuber Ferry Irwandi dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengomentari kasus viral pengawalan mobil dinas RI 36.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Patwal Mobil RI 36 dan Raffi Ahmad. 

TRIBUNJAKARTA.COM -Youtuber Ferry Irwandi dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengomentari kasus viral pengawalan mobil dinas RI 36 yang digunakan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.

Ferry dan Mahfud membicarakan aturan yang dilanggar Raffi dari ulah mobil dinasnya membelah kemacetan.

Seperti diketahui, video mobil dinas RI 36 sempat viral di media sosial karena menerobos jalan Ibu Kota sambil dikawal petugas patroli dan pengawalan (patwal).

Aksi tersebut mendapat sorotan karena petugas patwal tidak hanya memaksa mobil lain untuk berhenti, tapi juga menunjuk-nunjuk sopir taksi. 

Hal ini menimbulkan kritik dari masyarakat yang menilai penggunaan patwal secara sembarangan dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Video tersebut juga ramai membuat masyarakat menghujat penggunaan patwal karena pejabat jadi diistimewakan dibandingkan masyarakat umum.

Setelah peristiwa pada Rabu (8/1/2025), masyarakat kesulitan mencari pengguna mobil dinas itu.

Sebab, sejumlah pejabat kompak membantah menggunakannya.

Tiga hari berselang, Raffi Ahmad mengakui bahwa dialah pengguna mobil berpelat RI 36.

Namun, saat peristiwa viral itu terjadi, dia mengaku tidak ada di dalamnya.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," ujar Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Peraturan yang Dilanggar

Ferry Irwandi memaparkan, dalam kasus mobil RI 36 dikawal, dan diprioritaskan di jalan, tanpa penggunanya di dalam, ada peraturan yang dilanggar.

Pada video yang diunggah di channel Youtube miliknya (Ferry Irwandi), pada Rabu (15/1/2025), Ferry memaparkan landasan peraturan terkait pengawalan di jalan.

Ada tiga landasan peraturan soal hak prioritas di jalan, yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dan Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ferry lantas menyebutkan golongan yang boleh mendapat prioritas di jalan berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, yang tertera pada pasal 134:

"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbanggan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden yang setara menteri, tidak memenuhi kualifikasi huruf a sampai f.

Namun, dalam kondisi tertentu, Raffi Ahmad bisa saja termasuk pada golongan huruf g.

Ferry lantas menekankan soal poin d yang menyebut pimpinan Lembaga Negara sebagai berhak didahulukan di jalan.

"Apakah menteri adalah pimpinan lembaga negara, tentu tidak teman-teman," kata Ferry.

Ferry menyebut menteri atau setara menteri berbeda dengan pimpinan lembaga negara.

"Pimpinan lembaga negara itu diatur melalui Undang-Undang Dasar 1945 dan UU, sedangkan kementerian diatur melalui Undang-Undang (nomor 39 tahun 2008)," jelasnya.

Ferry lantas membahas dasar hukum pengawalan terhadapa para pejabat negara termasuk menteri dan setara menteri.

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad termasuk berhak mendapat ajudan atau personel pengamanan untuk mengawalnya sehari-hari.

Aturan tersebut tertera pada pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia:

"(1) Penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dan huruf f diberikan kepada:
a. Pejabat Negara Republik Indonesia Republik Indonesia;
b. pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
d. suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
e. kepala badan/lembaga/komisi;
f. calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia; atau
g. pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.

(2) Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan
k. Bupati atau Walikota."

Kendati mendapat pengawalan, bukan berarti para pejabat ini berhak didahulukan di jalan atau diprioritaskan.

"Ketika negara ini Memberikan lu fasilitas pengawalan itu tidak berarti otomatis lu memiliki hak prioritas di jalan."

"Pengawalan dan prioritas di jalan itu adalah dua hal yang berbeda."

"Orang yang dikawal harusnya aman bukan didahulukan," jelasnya.

Kalaupun Raffi Ahmad dalam kondisi khusus seperti pada poin huruf g pada pasal 134 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, Raffi dalam kasus viral RI 36 ini tetap melanggar.

Sebab, ketika mobil dinas itu dikawal dan diprioritaskan di jalan, Raffi Ahmad tidak ada di dalamnya.

Merujuk Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pasal 65 ayat (3), mobil yang mendapat pengawalan dan prioritas di jalan harus ada penggunanya di dalamnya:

"Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."

"Maka bentuk pengawalan, dan bentuk prioritas berdasarkan PP nomor 43 tahun 1993  ini tidak bisa dilakukan karena itu melanggar pasal 65 ayat 3. Di sinilah letak kekeliruan RI 36 dan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad," jelas Ferry.

Mahfud MD Tersinggung

Memperhatikan kasus mobil dinas Raffi Ahmad itu, Mahfud MD tersinggung.

Masyarakat dibiarkan terkurung tanpa informasi soal pemakaian mobil dinas yang dinilai arogan itu.

"Bahkan untuk menerangkan mobil RI 36 aja Saling bilang tidak tahu. Gak ada yang berani menerangkan, ini lho aturannya," kata Mahfud, bicara di program Terus Terang, channel Youtube Mahfud MD, tayang Selasa (14/1/2025).

"Setelah ribut baru ada yang ngaku," tambahnya.

Mahfud yang seorang profesor bidang hukum menjelaskan, mobil dinas tidak boleh dipakai orang lain, selain pejabat penggunanya.

Bahkan, Mahfud menceritakan, selama 11 tahun memakai mobil dinas, istri dan anaknya tidak pernah memakai mobil tersebut tanpa dirinya.

"Enggak boleh mobil dipakai orang lain tanpa ada pejabatnya di dalam. Saya belasan tahun pakai mobil dinas, enggak boleh istri saya tanpa ada saya di situ, apa lagi anak, apa lagi orang lain, apa lagi preman," jelasnya.

Mobil dinas tidak boleh dipakai orang sembarangan, terlebih tanpa sepengetahuan pejabat penggunanya.

"Ajudan harus mencatat dari menit ke menit mobil ini dipakai siapa," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pejabat pengguna mobil dinas RI 36 itu tidak jujur hingga membuat negara seperti tidak taat aturan dalam mengelola dirinya sendiri.

"Ini jalan dikawal lagi, bilang gak ada orangnya lah, gak ada inilah, pejabat gak jujur ini. Tersinggung saya, negara kok jadi kaya gini, jadi kaya kampungan," tegasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved