Viral di Media Sosial

Ferry Irwandi Pastikan Raffi Ahmad Langgar Aturan, Mahfud MD Sebut Negara Jadi Kaya Kampungan

Kasus viral pengawalan mobil dinas RI 36 yang digunakan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad memancing Ferry Irwandi dan Mahfud MD bicara

Tribun Network
Raffi Ahmad, Ferry Irwandi dan Mahfud MD. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus viral pengawalan mobil dinas RI 36 yang digunakan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, memancing Youtuber Ferry Irwandi dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara.

Ferry dan Mahfud membicarakan aturan yang dilanggar Raffi dari ulah mobil dinasnya membelah kemacetan.

Seperti diketahui, video mobil dinas RI 36 sempat viral di media sosial karena menerobos jalan Ibu Kota sambil dikawal petugas patroli dan pengawalan (patwal).

Aksi tersebut mendapat sorotan karena petugas patwal tidak hanya memaksa mobil lain untuk berhenti, tapi juga menunjuk-nunjuk sopir taksi. 

Hal ini menimbulkan kritik dari masyarakat yang menilai penggunaan patwal secara sembarangan dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Video tersebut juga ramai membuat masyarakat menghujat penggunaan patwal karena pejabat jadi diistimewakan dibandingkan masyarakat umum.

Setelah peristiwa pada Rabu (8/1/2025), masyarakat kesulitan mencari pengguna mobil dinas itu.

Sebab, sejumlah pejabat kompak membantah menggunakannya.

Tiga hari berselang, Raffi Ahmad mengakui bahwa dialah pengguna mobil berpelat RI 36.

Namun, saat peristiwa viral itu terjadi, dia mengaku tidak ada di dalamnya.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," ujar Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Peraturan yang Dilanggar

Ferry Irwandi memaparkan, dalam kasus mobil RI 36 dikawal, dan diprioritaskan di jalan, tanpa penggunanya di dalam, ada peraturan yang dilanggar.

Pada video yang diunggah di channel Youtube miliknya (Ferry Irwandi), pada Rabu (15/1/2025), Ferry memaparkan landasan peraturan terkait pengawalan di jalan.

Ada tiga landasan peraturan soal hak prioritas di jalan, yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dan Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ferry lantas menyebutkan golongan yang boleh mendapat prioritas di jalan berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, yang tertera pada pasal 134:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved