PSI Nilai Kebijakan Pj Gubernur Jakarta Izinkan ASN Poligami Ancaman Bagi Kesetaraan Gender

Keputusan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub yang mengizinkan ASN pria poligami mendapatkan kritikan dari PSI.

muslimobserver.com
Ilustrasi poligami. Keputusan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub yang mengizinkan ASN pria poligami mendapatkan kritikan dari PSI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) pria beristri lebih dari seorang atau poligami menuai pro kontra.

Kritikan pun datang dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta yang khawatir regulasi tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan gender.

“Kami khawatir peraturan yang baru diterbitkan oleh Pj Teguh, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” ucap Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina, Jumat (17/1/2025).

Meski pergub tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN pria untuk mendapat izin berpoligami, namun Elva skeptis aturan itu dipatuhi oleh oknum-oknum yang bertanggungjawab di kemudian hari.

“Apa jaminannya mereka nanti berlaku adil terhadap istri dan anak dari pernikahan yang pertama, apa juga jaminannya hal ini tidak akan mengganggu mereka dalam bertugas?” kata Elva.

Elva menilai, kondisi-kondisi yang telah ditetapkan oleh Pergub bagi ASN yang ingin berpoligami terlalu berpihak kepada pihak laki-laki dalam suatu ikatan pernikahan.

“Apalagi izin ini diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut justru menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan.

“Nggak salah kalau ada pihak yang nantinya mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka,” tuturnya.

Ia pun meminta agar Pj Teguh mempertimbangkan kembali pergub yang telah diterbitkan pada 6 Januari lalu itu.

“Pj Teguh jangan sampai membuka kotak pandora. Peraturan ini sangat berisiko. Jangan sampai pelaksanaannya malah menimbulkan masalah-masalah baru di kemudian hari yang kita semua belum siap untuk menghadapinya,” ucapnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved