Cerita Kriminal

Sempat Buron, Muncikari di Jaksel yang Paksa 2 Remaja Perempuan Layani 70 Pria Ditangkap

Polisi menangkap muncikari berinisial R alias Tobak yang menjual dua remaja perempuan di Jakarta Selatan yakni AMD (17) dan MAL (19).

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap muncikari berinisial R alias Tobak yang menjual dua remaja perempuan di Jakarta Selatan yakni AMD (17) dan MAL (19).

Tobak mempekerjakan kedua korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan baru menggaji mereka jika sudah melayani 70 pria.

Tobak sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sebelum diringkus tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah berkat kerja sama dengan Renakta Polda Metro Jaya, akhirnya DPO kami tertangkap atas nama R alias Tobak," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Kamis (16/1/2025).

Nunu menjelaskan, Tobak ditangkap pada hari ini di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelahnya, Tobak langsung dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru.

"Hari ini kami melakukan penangkapan di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di Tanjung Priok," ungkap Kanit Reskrim.

Selain Tobak, polisi juga mengamankan empat orang lainnya. Dua di antaranya adalah ibu dan kekasih Tobak.

"Jadi yang empat itu kami masih mintai keterangan sebagai saksi," ujar Nunu.

Diberitakan sebelumnya, AMD dan MAL sudah dipekerjakan sebagai PSK selama sekitar tiga bulan sejak Oktober hingga Januari 2024.

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, masing-masing korban sudah melayani ratusan pria hidung belang.

"(Korban) sudah tiga kali gajian. Iya betul (melayani 210 pria)," tutur Kanit Reskrim.

Ia mengungkapkan, pelanggan korban berasal dari berbagai kalangan. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing (WNA) juga pernah, orang Indonesia, dari berbagai macam kalangan," ungkap Nunu.

Polsek Metro Kebayoran Baru sebelumnya telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved