Viral di Media Sosial

Pagar Laut 30 Km di Tangerang Disebut Swadaya Nelayan, Susno Duadji Anggap Hal yang Mustahil

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji meragukan bahwa pagar laut hasil swadaya nelayan. 

Kolase TribunJakarta (Kompas.com dan tangkapan layar Youtube Susno)
Eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menyoroti pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang. 

"Ini dilakukan untuk mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman," jelas Koordinator JRP, Sandi Martapraja, Sabtu (11/1/2025), dilansir Kompas.com.

Tujuan kedua, lanjut Sandi, adalah untuk mitigasi bencana tsunami.

"(Untuk) mitigasi ancaman tsunami, meski tidak bisa sepenuhnya menahan," imbuh dia.

Lalu, tujuan terakhir, area di sekitar pagar laut bisa dimanfaatkan sebagai tambak ikan apabila kondisinya bagus.

Sandi lantas menegaskan pagar laut itu memang sengaja dibangun masyarakat setempat untuk mencegah anama ancaman kerusakan lingkungan.

"Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang."

"Tanggul-tanggul ini dibangun oleh inisiatif masyarakat setempat yang peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan," jelas Sandi.

Kini Sudah Disegel

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

"Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu," tegas Ipunk, Kamis.

Terkait penyegelan dan pemberian tenggat waktu itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak bisa serta-merta langsung mencabut pagar laut tersebut.

Ia membenarkan memang harus dilakukan penyegelan terlebih dulu, lalu menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

Saat pihak terkait sudah diketahui, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku membongkar pagar laut itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved