Cerita Kriminal

Sebelum Jadi Muncikari di Jaksel, Tobak ABG Pria 19 Tahun Kerja Antar Jemput PSK

ABG pria berinisial R alias Tobak (19) hanya butuh waktu satu bulan untuk belajar menjadi muncikari.

ISTIMEWA
Ilustrasi PSK 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - ABG pria berinisial R alias Tobak (19) hanya butuh waktu satu bulan untuk belajar menjadi muncikari.

Tobak merupakan salah satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual dua remaja perempuan berinisial AMD (17) dan MAL (19).

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, Tobak menjadi muncikari sejak September 2024.

"September untuk jadi muncikari. Tapi sebelumnya dia belajar dulu," kata Nunu, Sabtu (18/1/2025).

Kepada polisi, Tobak lebih dulu bekerja sebagai joki atau orang yang mengantar jemput pekerja seks komersial (PSK).

"Jadi joki. Setelah dia belajar, 'oh ternyata gue bisa jadi bos nih'. Dari joki cukup sebulan itu dia langsung bisa jadi muncikari," ujar Kanit Reskrim.

Muncikari yang masih berusia 19 tahun itu mengaku menerima gaji Rp 3-5 juta per hari dari hasil menjual korban AMD dan MAL kepada pria hidung belang.

Jika diakumulasikan selama satu bulan, penghasilan Tobak sebagai muncikari mencapai Rp 90-150 juta.

"Betul gaji dia (Tobak) bisa sehari Rp 3-5 juta, itu penghasilannya sehari," ujar Nunu.

Diberitakan sebelumnya, AMD dan MAL sudah dipekerjakan sebagai PSK selama sekitar tiga bulan sejak Oktober hingga Januari 2024.

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, masing-masing korban sudah melayani ratusan pria hidung belang.

"(Korban) sudah tiga kali gajian. Iya betul (melayani 210 pria)," tutur Kanit Reskrim.

Ia mengungkapkan, pelanggan korban berasal dari berbagai kalangan. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing (WNA) juga pernah, orang Indonesia, dari berbagai macam kalangan," ungkap Nunu.

Polsek Metro Kebayoran Baru sebelumnya sudah lebih dulu menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya yaitu pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R. RA dan MRC berperan sebagai admin Michat, sedangkan MR dan R bertugas mengantar korban bertemu pelanggan.

"TPPO itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Nunu, Selasa (14/1/2025).

Nunu menjelaskan, AMD dan MAL mulanya ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak.

Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin digaji.

"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji," ungkap Nunu.

Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.

"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar," ujar Kanit Reskrim.

Adapun muncikari mematok tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun, korban hanya dibayar Rp 50 ribu per satu kali melayani pria hidung belang.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," kata Nunu.

Saat ini kelima tersangka mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved