Guyonan Rocky Gerung Soal Ada HGB di Area Pagar Laut: Bikinnya Izin Terumbu Karang, Ikan, Kepiting

Menanggapi area pagar laut yang sudah memiliki sertifikat HGB, Rocky Gerung melempar sebuah guyonan. 

|
Tangkapan layar Youtube Rocky Gerung dan Tribunnews
Rocky Gerung dan Nusron Wahid 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 KM di perairan Tangerang, Banten, masih menuai perbincangan hangat. 

Fakta baru nan mencengangkan kembali terkuak.

Kawasan laut yang dipagari pancang-pancang bambu itu ternyata sudah dikavling-kavling. 

Bahkan, sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunannya (HGB). 

Menanggapi kejadian tersebut, pengamat politik, Rocky Gerung melempar sebuah guyonan. 

Rocky menyebut HGB didapatkan setelah mendapatkan 'izin' dari biota laut yang berada di perairan tersebut.

"Karena kalau mau HGB, minta izin ke terumbu karang, minta izin terhadap ikan, minta izin terhadap kepiting di situ. Kan gitu prinsipnya bahwa laut itu terbuka tidak boleh dikuasai oleh swasta, apalagi dalam upaya untuk mengekslusifkan wilayah itu," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Senin (20/1/2025)..

Ia melanjutkan laut tidak boleh diberikan HGB.

Hal itu berdasarkan dari keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi bahwa laut harus terbuka untuk umum bukan dimiliki oleh pihak-pihak tertentu.

"Laut tidak boleh diberikan hak apapun apalagi hak guna bangunan tuh. Jadi, membatasi rakyat dengan laut artinya menghindar dari ketentuan hukum yang menganggap bahwa laut itu adalah milik bersama. Itu problemnya," katanya. 

Pemerintah, kata Rocky, harus menangkap dalang di balik pemagaran laut dan pemberi hak guna bangunan.

"Kita ada di situasi yang menegangkan karena harus dipastikan pertama, siapa yang pasang pagar itu dengan kata lain memasang pagar dia sudah punya alas hak yaitu hak guna bangunan dan itu sekarang harus dipersoalkan siapa yang memberi hak pada bangunan itu," pungkasnya. 

Menteri ATR/BPN benarkan ada SHGB

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tandasnya.

Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.

Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut secara tegas.

Terutama jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai (laut), bukan di dalam garis pantai (daratan). 

"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan tinjau ulang," jelasnya.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023.

"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Mulai dari juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.

"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.

Perintah Prabowo bongkar pagar laut

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut di Tangerang yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) sudah sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan merespons Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang meminta pembongkaran pagar laut oleh TNI AL dihentikan sementara.

"(Pembongkaran pagar laut) sudah perintah presiden," kata Panglima saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025) seperti dikutip Kompas.com. 

Oleh sebab itu, Agus memastikan pembongkaran pagar laut terus dilanjutkan oleh TNI AL.

"Lanjut," ucap dia.

Ia mengungkapkan, alasan TNI membongkar pagar laut itu adalah untuk memudahkan nelayan mencari ikan. Sebab, pagar laut tersebut selama ini dianggap merugikan nelayan yang berada di sekitar Tangerang.

"Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut," tutur Agus.

Ia menyatakan bahwa TNI menargetkan pembongkaran pagar laut ini selesai dalam waktu secepatnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali terkait pembongkaran pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Trenggono meminta TNI AL menghentikan sementara operasi pencabutan pagar tersebut karena masih dalam proses investigasi oleh KKP.

"Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar), tapi tadi KSAL sudah nelepon, pas rapat habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau," ujarnya kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).

Trenggono menilai, tak seharusnya  bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut dicabut karena itu merupakan barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.

Pagar yang sudah dicabut juga dikhawatirkan dapat terbawa arus dan menimbulkan dampak lainnya jika tidak dikelola dengan baik. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved