Urus Persetujuan Bangunan Gedung di Jakarta Diklaim Cuma 17 Menit!
Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta makin mudah dan cepat. Cuma 17 menit.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta makin mudah dan cepat.
Tak main-main, waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan PBG bila pemohon sudah mengajukan semua persyaratan diklaim hanya 17 menit.
Klaim ini disampaikan saat Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait mengunjungi Mal Pelayanan Publik di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Teguh menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah dengan mempercepat penerbitan PBG.
"Implementasi PBG, khususnya dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat secara modern, transparan, dan akuntabel," ucap Teguh dalam sambutannya, Senin (20/1/2025).
Pemprov DKI berkomitmen memberikan layanan publik yang lebih baik melalui percepatan penerbitan PBG.
Dengan memanfaatkan teknologi terkini yang mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung, seperti sistem data perizinan, kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan informasi geospasial di wilayah DKI Jakarta.
Pengintegrasian data dan informasi ini akan mempermudah serta menyederhanakan pemrosesan PBG, baik bagi Pemprov DKI maupun Petugas Tim Teknis Pemprov DKI, sehingga proses penilaian teknis dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
"Layanan PBG dapat diakses oleh warga Jakarta melalui JakEVO yang merupakan sistem pendukung perizinan daerah Pemprov DKI yang dapat diakses secara mobile oleh pemohon dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan secara cepat dan transparan,” ujarnya.
Teguh bilang, seluruh jenis PBG dapat diproses lebih cepat asalkan seluruh persyaratan sudah dipenuhi oleh pemohon.
“Untuk rumah tinggal maksimal dua lantai, pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam. Bahkan, hari ini kita bisa selesaikan dalam waktu 17 hingga 30 menit,” tuturnya.
Dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, Pj Gubernur Teguh menegaskan, Pemprov DKI siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan PBG, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pemprov DKI juga melakukan pembebasan retribusi untuk perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah.
Melalui upaya ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah layak huni bagi MBR, serta memberikan kontribusi nyata terhadap program nasional penyediaan hunian terjangkau di Indonesia.
"Dalam kesempatan ini, saya juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta agar dapat mengurus perizinan dan nonperizinan secara mandiri, tanpa melalui pihak ketiga. Karena di Jakarta, urus izin sendiri itu mudah," kata Teguh.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait mengapresiasi Pemprov DKI yang telah mampu mempercepat penerbitan PBG dalam waktu 17 hingga 30 menit.
"Di Jakarta sudah bisa 30 menit untuk penerbitan PBG. Ini luar biasa. Ini menandakan SDM di Mal Pelayanan Publik melayani dengan hati dan profesional,” ucapnya.
“Terima kasih Pj Gubernur DKI dan Mendagri Tito yang telah membantu kami dalam mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat Indonesia," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.
Ia memberikan apresiasi terhadap kecepatan penerbitan PBG yang dilaksanakan hari ini.
Tito berharap percepatan PBG yang dilakukan Pemprov DKI dapat memacu dan memotivasi daerah-daerah lain untuk melakukan percepatan penerbitan PBG.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.