Cerita Kriminal

Ancaman Hukuman Guru dan Pemilik Pesantren yang Cabuli Santri di Duren Sawit Bakal Diperberat

Hukuman guru berinisial MCN dan pemilik pondok pesantren berinisial CH di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang mencabuli santrinya akan diperbera

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
theSundaily/AFP Photo
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Hukuman guru berinisial MCN dan pemilik pondok pesantren berinisial CH di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang mencabuli santrinya akan diperberat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena kedua tersangka merupakan guru dan pengasuh.

Sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, bahwa tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orangtua, pengasuh, pendidik akan diperberat.

"Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat. Dari 15 tahun ditambah menjadi sepertiga," kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

Sehingga bila ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 diatur 15 tahun penjara, maka karena diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Dalam hal ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hingga kini sudah ada lima santri yang melapor menjadi korban, tiga di antaranya korban pencabulan dari MCN dan dua santri lainnya merupakan korban pencabulan CH.

"Dari 15 tahun ditambah sepertiga. Karena mereka (korban) di bawah tekanan,  juga sebagai santri mereka memandang pimpinan, pengasuhan, atau pun guru orang yang harus dihormati," ujarnya.

Nicolas menuturkan dari hasil penyidikan MCN dan CH sama-sama melakukan pencabulan di area pondok pesantren, namun mereka tidak saling mengetahui perbuatan masing-masing.

MCN melakukan pencabulan sejak 2021-2024 di ruang kamar pribadinya, sementara CH mencabuli santrinya sejak 2019-2024 di rumahnya dan pada ruang pimpinan pondok pesantren.

"Penyidikan sampai saat ini (kedua kasus) tidak ada hubungan sama sekali, mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka dengan anak-anak santri di pondok pesantren," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved