5 Santri Dilecehkan, Pesantren di Duren Sawit Jaktim Dipastikan Punya Izin Kemenag

Pondok pesantren di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur tempat sejumlah santri dilecehkan mengantongi izin Kemenag.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Pondok pesantren di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur tempat sejumlah santri dilecehkan mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.

Pada pondok pesantren ini terjadi tindak pelecehan terhadap lima santri laki-laki yang dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH, dan seorang guru pesantren berinisial MCN.

Lurah Pondok Kelapa, Rasikin mengatakan sejak awal berdiri pondok pesantren yang memiliki ratusan santri laki-laki tersebut sudah mengantungi izin operasional dari Kementerian Agama.

"Ada izinnya, terdaftar di Kementerian Agama. Berdirinya sudah lama, sebelum saya masuk (jadi Lurah Pondok Kelapa) pesantren itu sudah ada," kata Rasikin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur.

Namun Rasikin tidak mengetahui pasti terkait kasus pelecehan dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH dan guru berinisial MCN yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Ketika mendapat informasi dari Polsek Duren Sawit terkait pelecehan, pihak Kelurahan Pondok Kelapa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

"Saya enggak tahu permasalahannya bagaimana karena kan ditangani pihak kepolisian," ujar Rasikin.

Menurut pengurus lingkungan RT/RW setempat pondok pesantren tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun dan memang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Ketua RT setempat, Hidayat menuturkan izin operasional dari Kementerian Agama ini terpampang pada pelang yang ditempatkan di bagian depan pondok pesantren.

"Izin pondok pesantrennya memang ada, ada pelangnya juga kok di depan pondok pesantren," tutur Hidayat.

Tapi warga tidak mengetahui terkait tindak pelecehan dilakukan CH dan MCN kepada para santri, sehingga mereka juga terkejut saat pertama mendapat informasi kejadian dari kepolisian.

Kini setelah CH dan MCN diamankan Polres Metro Jakarta Timur, pengurus lingkungan mengimbau warga untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

"Saya sih inginnya situasi kondusif, kita menyerahkan tindakan selanjutnya terkait proses hukum kepada pihak kepolisian," lanjut Hidayat.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved