VIRAL Tanggul Beton di Laut Cilincing, Dirut KCN: Itu Breakwater Bagian dari Proyek Pelabuhan Kami
KCN menegaskan beton itu adalah tanggul pemecah gelombang atau breakwater yang merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan KCN.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Setelah ramainya pemberitaan soal keberadaan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, yang juga dikeluhkan nelayan setempat, PT Karya Citra Nusantara (KCN) akhirnya buka suara.
KCN yang kini tengah membangun pelabuhan di pesisir Cilincing mengkonfirmasi bahwa beton-beton itu adalah milik mereka.
Namun, manajemen KCN membantah apa yang ada di perairan itu adalah tanggul untuk membatasi area nelayan.
KCN menegaskan beton-beton itu adalah tanggul pemecah gelombang atau breakwater yang merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan KCN di pesisir timur Jakarta Utara.
Tanggul yang dimaksud terbuat dari sheet pile yang dipancang ke dalam laut untuk menandai area pembangunan dermaga atau pier 3, proyek reklamasi KCN yang akan dimulai setelah pembangunan pier 2 rampung tahun 2025 ini.
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi mengungkapkan, proyek pembangunan pelabuhan KCN sudah selesai sekitar 70 persen.
Menurut dia, dari rencana pembangunan dermaga atau pier, yang sudah selesai dibangun dan telah dioperasikan total adalah pier 1.
Di sisi lain, pier 2 dari pelabuhan KCN sudah rampung setengahnya dan akan selesai tahun ini.
"Proyek ini baru jadi 70 persen, ada pier 1, ada pier 2 yang di tengah baru setengah, akan selesai 2025, dan di pier 3 yang ini, sekarang jadi rame isunya ada tanggul beton, itu kalo kita lihat itu breakwater bagian dari pembangunan pelabuhan," kata Widodo dalam konferensi pers di Dermaga KCN, Jumat (12/9/2025).
Widodo mengungkapkan, tanggul beton yang belakangan disoroti itu adalah bagian dari pembangunan pelabuhan sebagai salah satu proyek strategis nasional.
Proyek pelabuhan KCN merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan swasta.
Proyek ini dibangun tanpa memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam konsesi yang ditandatangani, seluruh hasil pembangunan akan menjadi milik negara melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Jadi ini kami bukan bikin pulau lalu kami kavling-kavling dan jual, bukan perumahan, tidak. Kami bikin pelabuhan, kami tak bisa jual apapun, ini bukan milik kami, tapi milik pemerintah. Kami investor itu mengacu kepada aturan main yang sudah ditetapkan oleh regulator," ucap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.