Dalam Setahun Ada 114 ASN Jakarta Bercerai, Alasan Pj Gubernur Bikin Pergub Mengatur Poligami
Mendagri Tito Karnavian, mengungkap data mencengangkan soal angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkap data mencengangkan soal angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta.
Sepanjang 2024, ada 116 ASN Jakarta yang melaporkan perceraiannya.
Kata eks Kapolri itu, angka sesungguhnya bisa lebih besar, sebab ada juga ASN yang tidak melaporkan perceraiannya.
Menurut Tito, data tersebut turut mendasari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub yang ditandatangani Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi itu memancing polemik, karena dianggap melegalkan poligami di kalangan ASN.
"Triggernya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau (Pj Gubernur Jakarta), adanya banyaknya, cukup banyaknya angka perceraian di kalangan ASN Provinsi DKI."
"Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Beliau tergerak hatinya, ingin mencegah jangan sampai terjadi perceraian," kata Tito di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Tito juga mengungkapkan, yang menjadi alasan perceraian mayoritas adalah urusan ranjang.
"Salah satu faktor yang membuat perceraian adalah, mohon maaf, hubungan suami istri. Di antaranya ada istri yang karena sakit, tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks biologis karena mungkin setelah itu ada cacat yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban."
"Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama. Kemudian tidak memiliki keturunan," kata Tito.
Pergub Terbit
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur menerbitkan Pergub nomor 2 tahun 2025 pada 6 Januari 2025.
Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).
Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.
Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.
Wacana Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen Berakhir Ricuh, Mendagri Tito Semprot Sudewo Lewat Telepon |
![]() |
---|
Inflasi Masih Aman, Mendagri Tito Karnavian Minta Polri-Bulog Terus Gencarkan Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
SOSOK Teguh Setyabudi Eks PJ Gubernur yang Jadi Komut Food Station Setelah Ramai Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
"Bukan One Show" Tegas Ono Surono Kritik Lagi Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Juga Disenggol Mendagri |
![]() |
---|
Diam-diam Peserta Lagi Ikut Kegiatan Terciduk Scroling Ponsel, Dedi Mulyadi Sampai Posting Videonya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.