Agus Harimurti dan Hadi Tjahjanto Kompak Ngaku Tak Tahu Ada Pagar Laut Tangerang, KIARA: Aneh!
KIARA mengatakan semestinya kedua menteri ATR/BPN itu tahu adanya pemasangan pagar laut tersebut.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menilai aneh respons dua Mantan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono yang mengaku tidak mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Susan mengatakan semestinya kedua menteri itu tahu adanya pemasangan pagar laut tersebut.
"Kalau dibilang tidak tahu harusnya aneh ya, harusnya dia tahu lah enggak mungkin enggak tahu," ujarnya seperti dikutip Kompas TV yang tayang pada Kamis (23/1/2025) pagi.
Ia melanjutkan kantor-kantor pertanahan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SHGB.
"Dan kalau kemudian dikatakan tidak tahu, tidak mungkin karena kan kita ada satu data besar atau big data yang harusnya ATR/BPN punya karena itu bisa kok di akses di situs BHUMI. Artinya, enggak mungkin tidak tahu," ujarnya.
Selain itu, Susan juga menyoroti pernyataan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN saat ini, terkait luas HGB yang dikeluarkan sebesar 100 hektar.
Ia melihat adanya kongkalikong antara pemerintah dan perusahaan terkait pemasangan pagar laut tersebut.
"Sudah pasti iya (ada kongkalikong), ini HGB yang keluar seratus hektar artinya bukan panjang atau lebar yang sedikit. Tapi menariknya kalau temuan KIARA sebenarnya, persil-persil tanah di area tersebut itu melampaui apa yang disebut menteri ATR," katanya.
Menteri ATR, kata Susan, mengatakan ada sekitar 100 hektar.
Namun, KIARA menemukan ada sekitar 515 hektar area yang dipagari di laut tersebut.
"Jadi menteri ATR mengatakan ada 100 hektar tapi sebenarnya temuan KIARA itu ada 515 hektar artinya ATR/BPN seharusnya membongkar lagi 415 persil tanah atau hektar yang kemudian kita harus tahu sebenarnya ini punya siapa HGB-nya. Ini yang belum diungkap oleh Bapak Nusron," ujarnya.
Ia pun juga menilai bahwa negara tunduk terhadap oligarki.
"Bisa dikatakan iya, karena payung dari semua carut marut ini adalah UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Hadi Tjahjanto tidak tahu
Mantan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hadi mengungkapkan, dirinya justru baru mengetahui soal SHGB dan SHM itu terbit pada 2023, setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.
Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.
“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Salah satunya kalo tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.
AHY sebut terbit tahun 2023
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tidak tahu soal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Hal ini menanggapi sertifikat SHGB dan SHM pagar laut yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Sementara, AHY sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri ATR sejak tahun 2024.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
AHY mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dia review satu per satu.
Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.
Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.
"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah, dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," ucap AHY.
"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu, tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk keterbukaan," imbuh AHY.
Lebih lanjut, AHY menuturkan, pihaknya sudah mendapat penjelasan mengenai sertifikat pagar laut dari Menteri ATR saat ini, Nusron Wahid.
Kini, masalah itu masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.
Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial. Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.
Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya. (Kompas.com dan TribunJakarta.com).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Brutal Tanpa Iba Pasutri di Ciputat 'Hajar' Anak Berujung Meninggal, Emosi Memuncak Perkara Sepele |
![]() |
---|
Teka-teki Pria Ngamuk Acungkan Pistol di Tangsel Bukan Orang Biasa, Punya Jabatan Oke di Kejagung |
![]() |
---|
4 Hari Tak Terlihat, Pemilik Salon di Tangerang Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Tiga Pengedar Sabu 35 Kg Ditangkap di Jaksel dan Tangel, Diduga Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Cerita Petugas Damkar di Tangsel Tolong Wanita Kesurupan, Ngaku Cuma Modal 2 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.