Viral di Media Sosial

Perkara QR Code Pertalite, Pengendara Mobil Todongkan Senjata Api ke Petugas SPBU di Jaktim

Rekaman CCTV menyorot aksi seorang pria menodongkan benda diduga senjata api kepada petugas SPBU di Rest Area Cibubur Tol Jagorawi, viral.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi senjata api 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Rekaman CCTV menyorot aksi seorang pria menodongkan benda diduga senjata api kepada petugas SPBU di Rest Area Cibubur Tol Jagorawi, Jakarta Timur viral.

Berdasar rekaman CCTV yang beredar di media sosial, pelaku yang merupakan pengemudi minibus awalnya terlibat cekcok dengan seorang petugas SPBU tepat di depan dispenser SPBU.

Kala itu petugas SPBU yang bertugas tampak enggan meladeni sehingga memilih memalingkan badan dari pelaku, tapi pelaku tak terima lalu mendorong petugas SPBU.

Pelaku bahkan mengeluarkan benda diduga senjata api yang diselipkan di pinggang dan sempat mengarahkannya ke petugas SPBU, sementara korban hanya diam tanpa melawan.

Beruntung keributan dapat dicegah seorang petugas security, dan pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut memilih meninggalkan SPBU tanpa mengisi bahan bakar.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edy Handoko mengatakan kejadian sebagaimana dalam video beredar terjadi pada Kamis (23/1/2025) dini hari dan sudah dilaporkan.

Berdasar laporan dibuat korban petugas SPBU ke SPKT Polsek Cipayung, kejadian bermula ketika pelaku hendak mengisi bahan bakar Pertalite untuk mobilnya tanpa memiliki QR Code.

Sementara berdasar peraturan ditetapkan pemerintah pemilik kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite wajib menunjukkan QR Code saat melakukan pengisian.

"Dia (pelaku) mau beli bensin, tapi karena enggak pakai barcode jadi enggak bisa. Marah-marah lah," kata Edy saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025).

Berdasar laporan diterima di SPKT Polsek Cipayung, pelaku disangkakan Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan penggunaan senjata api tanpa hak.

Kemudian Pasal 335 KUHP tentang tindakan melawan hukum memaksa orang lain menggunakan ancaman kekerasan untuk melakukan suatu perbuatan, atau perbuatan tidak menyenangkan.

"Korban tadi melapor sekitar jam 08.00 WIB. Setelah terima laporan langsung kita ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP bersama Jatanras Polda," ujarnya.

Edy menuturkan dari hasil olah TKP gabungan tersebut didapati identitas pelaku, dan pelaku pun sudah ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kini pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara penanganan kasus dilimpah dari Unit Reskrim Polsek Cipayung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Jadi laporan awal di Polsek Cipayung, (tindak) lanjut pelaku sudah diamankan Jatanras Polda Metro Jaya," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved