Viral di Media Sosial
Viral di Jalur Puncak! Mobil Dinas Pemprov DKI Diduga Dipakai Liburan, DPRD Desak Transparansi
Mobil dinas pelat merah milik Pemprov DKI diduga dipakai untuk liburan, hal ini terkuak setelah unggahan video akun TikTok @dulyanidul771 viral.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mobil dinas pelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga dipakai untuk liburan, hal ini terkuak setelah unggahan video akun TikTok @dulyanidul771 viral.
Dalam video tersebut, pemilik akun merupakan anggota Satlantas Polres Bogor melakukan penghentian terhadap kendaraan yang melintas di jalur Puncak.
Penghentian dilakukan karena petugas mencurigai kendaraan Suzuki XL7 warna hitam itu menggunakan nomor pelat polisi putih, padahal seharusnya menggunakan pelat berwarna merah.
Pengecekan kelengkapan kendaraan pun dilakukan, pengemudi selanjutnya mengakui mobil yang dikemudikan merupakan kendaraan dinas.
Anggota Satlantas Polres Bogor selanjutnya meminta agar pengemudi mengganti pelatnya dengan warna merah.
"Ada acara kantor pak," dalih seorang penumpang kendaraan mobil dinas B-1732-PQG.
"Acara kantor bagus dan tidak masalah, masalah bapak kenapa diganti pelat merahnya," ucap Anggota Satlantas perekam video.
Respons DPRD
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mendesak agar proses pemeriksaan tidak dilakukan setengah hati dan dibuka secara terang-benderang ke publik.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” kata Inggard Joshua, Selasa (7/4/2026).
Menurut dia, Inspektorat melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) wajib bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut.
“Penanganan yang lamban atau terkesan disembunyikan hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Tak hanya soal transparansi, legislator dari Fraksi Gerindra itu juga menuntut ketegasan dalam pemberian sanksi.
Ia meminta agar hukuman berat dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Tidak boleh ada kompromi bagi ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara, kalau terbukti, harus ada efek jera. Ini bukan pelanggaran kecil,” tegas dia.
Sementara itu, Wakik Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menambahkan, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/MOBIL-DINAS-BUAT-LIBURAN-ke-puncakkkk.jpg)