Viral di Media Sosial

Viral di Jalur Puncak! Mobil Dinas Pemprov DKI Diduga Dipakai Liburan, DPRD Desak Transparansi

Mobil dinas pelat merah milik Pemprov DKI diduga dipakai untuk liburan, hal ini terkuak setelah unggahan video akun TikTok @dulyanidul771 viral.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
HO/Istimewa
MOBIL DINAS BUAT LIBURAN - Tanggapan layar video akun TikTok @dulyanidul771 yang merekam mobil dinas Pemprov DKI Jakarta diduga digunakan untuk liburan di Jalur Puncak, Bogor. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mobil dinas pelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga dipakai untuk liburan, hal ini terkuak setelah unggahan video akun TikTok @dulyanidul771 viral. 

Dalam video tersebut, pemilik akun merupakan anggota Satlantas Polres Bogor melakukan penghentian terhadap kendaraan yang melintas di jalur Puncak

Penghentian dilakukan karena petugas mencurigai kendaraan Suzuki XL7 warna hitam itu menggunakan nomor pelat polisi putih, padahal seharusnya menggunakan pelat berwarna merah. 

Pengecekan kelengkapan kendaraan pun dilakukan, pengemudi selanjutnya mengakui mobil yang dikemudikan merupakan kendaraan dinas

Anggota Satlantas Polres Bogor selanjutnya meminta agar pengemudi mengganti pelatnya dengan warna merah. 

"Ada acara kantor pak," dalih seorang penumpang kendaraan mobil dinas B-1732-PQG. 

"Acara kantor bagus dan tidak masalah, masalah bapak kenapa diganti pelat merahnya," ucap Anggota Satlantas perekam video. 

Respons DPRD

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mendesak agar proses pemeriksaan tidak dilakukan setengah hati dan dibuka secara terang-benderang ke publik.

GANTI PELAT NOMOR - Polisi menegur mobil dinas DKI Jakarta yang mengganti pelat merah menjadi pelat putih saat melintas di jalur. Kepala BPAD DKI beri respons.
GANTI PELAT NOMOR - Polisi menegur mobil dinas DKI Jakarta yang mengganti pelat merah menjadi pelat putih saat melintas di jalur. Kepala BPAD DKI beri respons. (TribunnewsBogor/istimewa)

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” kata Inggard Joshua, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, Inspektorat melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) wajib bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut.

“Penanganan yang lamban atau terkesan disembunyikan hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Tak hanya soal transparansi, legislator dari Fraksi Gerindra itu juga menuntut ketegasan dalam pemberian sanksi.

Ia meminta agar hukuman berat dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Tidak boleh ada kompromi bagi ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara, kalau terbukti, harus ada efek jera. Ini bukan pelanggaran kecil,” tegas dia.

Sementara itu, Wakik Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menambahkan, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved