Terlalu Sayang Mobilnya, Pria di Kelapa Gading Jakut Tembak Kucing Tetangga Pakai Senapan Angin

Polisi mengamankan senapan angin berisi 54 butir yang digunakan D untuk menembak kucing tersebut.

Instagram Animal Defenders Indonesia
Tangkapan layar video saat seorang pria di Kelapa Gading, Jakarta Utara menembak kucing tetangganya dengan senapan angin. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai aksinya viral ketika menembak mati kucing tetangga di depan rumahnya, pria berinisial D di Kelapa Gading, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Panit 2 Reskrim Polsek Kelapa Gading, Ipda Amirul Fadel mengatakan, pelaku diamankan setelah pemilik kucing itu melapor ke pihaknya.

"Untuk penembak kucingnya tetangga sebelah rumahnya persis," kata Amirul saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Dari tangan D, polisi mengamankan senapan angin berisi 54 butir yang digunakan D untuk menembak kucing tersebut.

Polisi juga turut mengamnkan CCTV yang merekam peristiwa tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan senjatanya itu dari temannya yang membutuhkan uang.

"Untuk senapan anginnya tersebut tidak memiliki izin dan untuk legalitasnya juga yang bersangkutan tidak join dalam komunitas berburu ataupun air soft gun," kata Amirul.

Adapun terkait motif, pelaku mengaku kesal karena kucing itu disebutnya kerap buang air dan tidur di mobilnya hingga membuat kendaraannya itu lecet.

"Mungkin karena adanya kucing yang sering kencing maupun tidur di mobilnya, sehingga mobilnya kata tersangka itu menjadi lecet.

Lalu waktu menemukan kucing di depan rumahnya langsung ditembak dengan senapan anginnya," papar Amirul.

Dalam kasus ini, D dikenkan pasal 406 dan 302 KUHP tentang kekerasan pada hewan. 

"Untuk 406 itu hukuman maksimal ancaman 2 tahun 8 bulan, kemudian kalau 302 itu hukuman maksimalnya 3 bulan," ujar Amirul.

Lantaran ancaman hukuman pidananya kurang dari empat tahun maka saat ini polisi telah memulangkan D sampai nanti di persidangan.

"Sementara tidak wajib lapor akan tetapi jika ada panggilan terkait dengan persidangan pasti akan kami hubungi pelakunya," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved