Bansos

Besaran Bansos PKH 2025: Ibu Hamil, Lansia, hingga Anak-Anak Dapat Bantuan Uang Tunai

Besaran Bansos PKH 2025: Ibu Hamil, Lansia, hingga Anak-Anak Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai

SHUTTERSTOCK
ilustrasi - Besaran Bansos PKH 2025: Ibu Hamil, Lansia, hingga Anak-Anak Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai 

TRIBUNJAKARTA.COM - Besaran bansos PKH 2025, mulai dari ibu hamil, lansia, hingga anak-anak bisa dapat.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI memastikan akan kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.

Program ini sebelumnya diluncurkan sejak 2007 silam untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin yang memenuhi syarat, dan tercatat dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Tahun ini program bansos tersebut akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran senilai Rp 28,7 triliun.

Kriteria penerima manfaat bansos PKH, terdiri dari tiga komponen yakni komponen kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan.

Komponen kesehatan meliputi:

  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak usia dini (0-6 tahun)

Komponen pendidikan:

  • Anak sekolah dasar (SD)
  • Anak sekolah menengah pertama (SMP)
  • Anak sekolah menengah atas (SMA)

Komponen kesejahteraan:

  • Lansia
  • Penyandang disabilitas berat

Penerima manfaat nantinya akan mendapat bantuan uang tunai yang akan cair setiap tiga bulan dengan nominal berbeda tiap komponen.

Bantuan ini bisa dipakai untuk keperluan sehari-hari. Adapun program bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat pada bidang pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan.

Besaran bantuan yang didapat:

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 pertahun atau Rp 750.000 pertiga bulan
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 3.000.000 pertahun atau Rp 750.000 pertiga bulan
  • Anak sekolah SD: Rp 900.000 pertahun atau Rp 225.000 pertiga bulan
  • Anak sekolah SLTP (SMP): Rp 1.500.000 pertahun atau Rp 375.000 pertiga bulan
  • Anak sekolah SLTA (SMA dan sederajat): Rp 2.000.000 pertahun atau Rp 500.000 pertiga bulan
  • Disabilitsa berat: Rp 2.400.000 pertahun atau Rp 600.000 pertiga bulan
  • Lansia (usia 60 tahun atau lebih): Rp 2.400.000 pertahun atau Rp 600.000 pertiga bulan

Cara daftar jadi penerima manfaat bansos PKH Kemensos

Perlu diingat, tidak semua maayarakat berhak mendapat bansos PKH tersebut.

Hanya mereka dengan katagori tertentu, yang akan mendapat bantuan PKH dari Pemerintah.

Adapun masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH 2025 harus tercatat dalam sistem DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos.

DTKS ini merupakan data induk yang berisi data-data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved