Cerita Kriminal

UPDATE Bukan Suami Siri, Terkuak Status Pembunuh Wanita Dalam Koper di Ngawi, Jabat Ketua Silat

Terkuak, Rohmad Tri Hartanto (32) pembunuh dan pemutilasi Uswatun Khasanah (29) bukanlah suami siri korban. Ini hubungan keduanya.

|

Saat ini hubungan rumah tangga tersangka dengan istri sahnya, masih baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa dalam bentuk apapun. 

"Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah," terangnya.

Selain itu, Rohmad Tri Hartanto tercatat sebagai anggota LSM dan menjabat ketua ranting sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung. 

LSM yang digeluti tersangka bergerak pada isu sosial, kemasyarakatan dan antikorupsi.

"Tersangka bergerak seolah-olah sebagai LSM di Tulungagung. Sisi lain yang baru kita ketahui, si tersangka juga merupakan salah satu ketua ranting salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung," ujar Farman.

Sebelumnya, setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan di beberapa lokasi yang menjadi locus delicti kasus tersebut; Kabupaten Kediri, Ponorogo, Trenggalek, dan Madiun, hampir seharian, akhirnya Tersangka Rohmad Tri Hartanto dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pukul 21.33 WIB. 

Tersangka Rohmad Tri Hartanto turun digelandang oleh beberapa orang anggota kepolisian berpakaian sipil. 

Selama berjalan menyusuri jalanan menuju gedung tersebut, Tersangka Rohmad Tri Hartanto menundukkan kepala menghindari lampu sorot lensa kamera awak media. 

Sesaat setelah membawa Tersangka RTH ke dalam gedung tersebut. Beberapa orang penyidik lainnya mulai berdatangan dengan menggunakan dua mobil yang berbeda. 

Mobil pertama, mobil jenis SUV warna putih, yang ternyata merupakan mobil yang dipakai tersangka membuang jenazah korban.

Mobil kedua, mobil jenis sedan warna hitam yang ternyata merupakan mobil pribadi milik tersangka. 

Kedua kendaraan tersebut diparkir di area parkir halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim sebagai barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. 

Beberapa orang anggota kepolisian mengeluarkan sebuah kantong kresek berwarna hitam yang telah diikat pada bagian ujungnya. 

Benda tersebut merupakan barang bukti kasus tersebut. Lalu, petugas polisi berpakaian sipil itu membawa kantong itu masuk ke dalam gedung. 

Lokasi Eksekusi

kamar 301 Hotel Adisurya Kota Kediri pada Minggu (26/12/2025).  mutilasi
Tim Polda Jatim saat olah TKP menghadirkan tersangka di kamar 301 Hotel Adisurya Kota Kediri pada Minggu (26/12/2025).
Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved