Cerita Kriminal
Guru Ngaji di Ciledug Cabuli 20 Murid Laki-laki Diduga Pedofil, Polisi Bakal Lakukan Tes Kejiwaan
Guru ngaji cabul di Ciledug yang cabuli 20 murid laki-laki diduga pedofil. Polisi bakal lakukan tes kejiwaan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pria bernama Wahyudin (40) yang merupakan guru ngaji di Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, mencabuli murid-muridnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Wahyudin memiliki orientasi seks menyimpang karena tertarik dengan anak-anak.
"Tersangka termasuk pedofil," kata Wira kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Meski demikian, Wira menyebut pihaknya bakal melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya nantinya akan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
"Tentunya kami akan periksakan secara psikologis. Kami akan menggandeng maupun psikologi forensik nantinya kami akan libatkan. Sehingga akan kita teliti, termasuk akan kita kaji secara mendalam tadi. Nanti yang melakukan analisis adalah psikolog atau psikiater," ujar Wira.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, korban pencabulan Wahyudin mencapai 20 murid laki-laki. 19 orang di antaranya adalah anak-anak.
Seluruh aksi pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka di Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan 2024," kata Wira.
Wira mengungkapkan, tersangka memberikan imbalan sejumlah uang setelah mencabuli para korbannya.
Berdasarkan pengakuan para korban, nominal uang yang diberikan berkisar antara Rp 20-50 ribu.
"Tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu kepada anak-anak tersebut," kata Wira.
Wira menuturkan, murid-murid yang dicabuli oleh Wahyudin dipaksa untuk menyentuh dan memainkan kemaluan tersangka.
"Seluruh kejadian (pencabulan) tersebut dilakukan di rumah milik tersangka," tutur Dirreskrimum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.