Cerita Kriminal
Terkuak Pernikahan Guru Ngaji Cabul di Ciledug Cuma Bertahan 2 Bulan, Eks Istri Tak Pernah Disentuh
Pernikahan Wahyudin (40), guru ngaji cabul Ciledug, Kota Tangerang cuma bertahan dua bulan. Mantan istri tidak pernah tersentuh.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wahyudin (40), guru ngaji di Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, yang mencabuli puluhan murid laki-lakinya pernah memiliki istri.
Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, Wahyudin menikah pada 2010.
"(Menikah) sekitar 2010-an kalau hasil pemeriksaan tersangka," kata Ghala kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Namun, Ghala mengungkapkan bahwa pernikahan Wahyudin hanya bertahan dua bulan.
Selama menikah, Wahyudin dan mantan istrinya juga belum dikaruniai anak.
"Istri ada, tapi sudah cerai. Cuma nikah kurang lebih dua bulanan terus cerai, nggak pernah disentuh sama tersangka. Anak belum ada," ungkap Ghala.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Wahyudin memiliki orientasi seks menyimpang karena tertarik dengan anak-anak.
"Tersangka termasuk pedofil," kata Wira kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Meski demikian, Wira menyebut pihaknya bakal melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya nantinya akan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
"Tentunya kami akan periksakan secara psikologis. Kami akan menggandeng maupun psikologi forensik nantinya kami akan libatkan. Sehingga akan kita teliti, termasuk akan kita kaji secara mendalam tadi. Nanti yang melakukan analisis adalah psikolog atau psikiater," ujar Wira.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, korban pencabulan Wahyudin mencapai 20 murid laki-laki. 19 orang di antaranya adalah anak-anak.
Seluruh aksi pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka di Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan 2024," kata Wira.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.