Pesta Seks Gay

Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Pria Jadi Pemeran Perempuan Ditempeli Stiker Glow In The Dark

Puluhan pria yang menjadi peserta pesta seks gay di kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan diamankan polisi.

Tribunnews.com/Net
PESTA SEKS GAY - Ilustrasi Gay, puluhan pria yang menjadi peserta pesta seks gay di kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan diamankan polisi. (Istimewa). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Puluhan pria yang menjadi peserta pesta seks gay di kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan diamankan polisi.

Para peserta berbagi peran saat mengikuti pesta seks tersebut. Sebagian berperan sebagai laki-laki, ada juga pria yang berperan menjadi "perempuan".

Peserta yang memainkan peran sebagai wanita ditempeli stiker di bagian bahu.

"Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).

Ade Ary mengungkapkan, stiker tersebut menyala dalam kondisi gelap atau glow in the dark.

"Jadi lampunya dimatikan. Jadi stikernya itu glow in the dark ya, menyala," ungkap Kabid Humas.

Sebelumnya, pesta seks gay yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi.

Penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki," kata Ade Ary.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Tersangka RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.

"Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," ungkap Kabid Humas.

"Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," imbuh dia.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

"Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi," ungkap Ade Ary.

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar," terang Ade Ary.
 
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved