Tak Mau Ikuti Jejak Anies Pakai TGUPP, Mas Pram Pilih Gunakan 7 Stafsus dari Kalangan Profesional 

Gubernur terpilih Pramono Anung memastikan tak akan menggunakan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat memimpin Jakarta.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
PRAMONO SAMBANGI BALAIKOTA - Gubernur terpilih Pramono Anung bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur terpilih Pramono Anung memastikan tak akan menggunakan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat memimpin Jakarta pada periode 2025-2030.

Alih-alih menggunakan TGUPP seperti era Gubernur Anies Baswedan, mas Pram justru lebih memilih menggunakan tujuh staf khusus (stafsus) seperti yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Saya akan mentaati aturan perundang-undangan bahwa mempunyai tujuh staf khusus, ya saya akan punya tujuh staf khusus, tapi tentunya ada staf ahli, dan saya tidak akan menggunakan atau tidak memakai apa yang disebut dengan TGUPP,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Pram pun memastikan, ketujuh orang stafsus yang akan membantunya bertugas di Jakarta ini nantinya bakal direkrut dari kalangan profesional.

Tak untuk membantu Pram bekerja, ketujuh staf ini juga akan membantu Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno alias Si Doel dalam bekerja.

“Stafsus ini tugas utamanya adalah membantu gubernur dan wagub. Orangnya tentunya bukan ASN, asa nanti yang sehari-hari ngurus saya, ngurus bang Rano, tetapi beberapa profesional. Saya lebih percaya memakai profesional,” ujarnya.

Ia pun berharap ketujuh stafsus itu dapat membantu dirinya dan Si Doel dalam menjalankan tugas memimpin Jakarta selama lima tahun ke depan.

“Saya memang ingin lebih yang fungsional, karena saya meyakini birokrasi pemerintah di Jakarta ini salah satu birokrasi pemerintah yang sudah binen, sudah kuat,” kata dia.

“Sehingga itu lah yang akan saya gunakan untuk bersama-sama bekerja membangun Jakarta,” tambahnya menjelaskan.

Tak hanya itu, Pram juga berjanji akan memaksimalkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Saya terbiasa bekerja dengan ASN yang ada, siapapun ASN itu, sehingga dengan demikian ini mudah-mudahan menjadi clear saya sampaikan kepada birokrasi yang ada di Jakarta,” tuturnya.

“Jadi memang saya bukan orang yang kemudian membawa orang dari mana-mana ya,” tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi tambahan, aturan soal stafsus ini diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 2/2024 tentang DKJ.

Pada ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka membantu gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, gubernur dapat mengangkat stafsus.

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan bahwa persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan stafsus diatur dalam peraturan gubernur.

Ini artinya, Gubernur Jakarta punya kewenangan sepenuhnya terkait stafsus.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved