Soal Wacana Nilai Rapor Minimal 70 Jadi Syarat KJP Plus dari Tim Transisi,Mas Pram: Saya Baru Dengar
Gubernur terpilih Pramono Anung buka suara soal wacana nilai rapor minimal 70 menjadi syarat tambahan untuk penerima bantuan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur terpilih Pramono Anung buka suara soal wacana nilai rapor minimal 70 menjadi syarat tambahan untuk penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Mas Pram pun mengaku baru mengetahui wacana yang diusulkan oleh Tim Transisi Pramono Anung-Karno Karno kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
“Pertama, saya baru dengar ini pertama kali,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia pun menegaskan tak ingin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut.
Apalagi, masalah KJP Plus ini acap kali dikeluhkan oleh masyarakat semasa kampanye Pilkada Jakarta 2024 kemarin.
Oleh karena itu, Pram mengaku hanya menginginkan masyarakat mendapatkan haknya.
“Selama ini kami terus terang tidak mempersulit yang ada. Saya semangatnya KJP ini seperti era sebelumnya, ini yang diminta masyarakat ketika saya keliling,” ujarnya.

“Sehingga mengenai syarat nilai 70, saya tidak mengetahui,” tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambah syarat untuk penerima bantuan pendidik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Siswa harus memiliki nilai rapor dengan rata-rata paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut.
“Salah satu kriteria khusus bagi penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor sekurang-kurangnya, paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut,” ucap Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko, Senin (3/2/2025).
Sarjoko bilang, aturan baru ini merupakan hasil diskusi antara Disdik dengan Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno.
Dari hasil diskusi tersebut, Pram-Rano ingin supaya syarat baru ini bisa diterapkan mulai 2025 ini.
Sarjoko bilang, syarat baru ini dibuat untuk memotivasi siswa agar lebih giat belajar.
“Ini niatnya supaya bisa memberikan motivasi kepada para penerima KJP untuk rajin belajar, sehingga mereka bisa sesuai dengan narasi program Kartu Jakarta Pintar, yaitu supaya mereka bisa terus rajin belajar,” ujarnya.
Mayoritas penerima KJP Plus pun disebut Sarjoko, saat ini sudah memenuhi syarat menerima bantuan pendidikan tersebut bila syarat nilai ini diterapkan.
Disdik DKI mencatat, sejauh ini hanya 2,6 persen penerima KJP Plus yang memiliki nilai rata-rata kurang dari 70.
Meski demikian, keputusan soal syarat baru ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh Disdik DKI bersama Tim Transisi Pram-Rano.
“Semuanya pasti ada plus minusnya, apa yang menjadi argumentasi, apa yang menjadi pertimbangan, kenapa ini diusulkan,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.