Viral di Media Sosial
Firdaus Oiwobo Pengacara Razman Nasution Naik ke Meja saat Sidang, Hotman Paris Colek Otto Hasibuan
Firdaus Oiwobo naik ke atas meja saat sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025). Hotman Paris colek Otto.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja saat sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).
Peristiwa tersebut bermula saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris dengan tersangka Razman Arif Nasution menjadi rusuh.
Hotman Paris lalu menanggapi tindakan Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja.
Ia mencolek rekannya sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.
Menurut Hotman Paris tindakan Firdaus Oiwobo adalah sikap yang brutal.
Hotman Paris berharap, Otto Hasibuan dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar Firdaus Oiwobo tak lagi diizinkan menjadi pengacara.
"Halo rekan saya Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko bidang hukum, coba anda lihat viral dimana-mana, ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat, naik ke meja persidangan, dan menginjak-injak," ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.
"Ini adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia, kami mengharapkan agar Otto Hasibuan segera mengusulkan kepada Ketua Mahkaman Agung agar pengacara ini tidak diizinkan praktek sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum Indonesia," imbuhnya.
Tak cuma mencolek Otto Hasibuan, Hotman Paris juga menyenggol Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara.
"Dan kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara agar segera proses, karena telah menghina pengadilan," ujar Hotman Paris.
"Rekan Otto bisa melihat sudah viral ini dimana-mana," imbuhnya.
Kronologi Sidang Rusuh
Peristiwa tersebut bermula saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution menjadi rusuh.
Kala itu majelis hakim memutuskan persidangan dengan agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum, dikarenakan terdapat unsur asusila.
Hakim merujuk pada Pasal 153 ayat 35 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.