Viral di Media Sosial
Firdaus Oiwobo Pengacara Razman Nasution Naik ke Meja saat Sidang, Hotman Paris Colek Otto Hasibuan
Firdaus Oiwobo naik ke atas meja saat sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025). Hotman Paris colek Otto.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja saat sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).
Peristiwa tersebut bermula saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris dengan tersangka Razman Arif Nasution menjadi rusuh.
Hotman Paris lalu menanggapi tindakan Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja.
Ia mencolek rekannya sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.
Menurut Hotman Paris tindakan Firdaus Oiwobo adalah sikap yang brutal.
Hotman Paris berharap, Otto Hasibuan dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar Firdaus Oiwobo tak lagi diizinkan menjadi pengacara.
"Halo rekan saya Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko bidang hukum, coba anda lihat viral dimana-mana, ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat, naik ke meja persidangan, dan menginjak-injak," ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.
"Ini adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia, kami mengharapkan agar Otto Hasibuan segera mengusulkan kepada Ketua Mahkaman Agung agar pengacara ini tidak diizinkan praktek sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum Indonesia," imbuhnya.
Tak cuma mencolek Otto Hasibuan, Hotman Paris juga menyenggol Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara.
"Dan kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara agar segera proses, karena telah menghina pengadilan," ujar Hotman Paris.
"Rekan Otto bisa melihat sudah viral ini dimana-mana," imbuhnya.
Kronologi Sidang Rusuh
Peristiwa tersebut bermula saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution menjadi rusuh.
Kala itu majelis hakim memutuskan persidangan dengan agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum, dikarenakan terdapat unsur asusila.
Hakim merujuk pada Pasal 153 ayat 35 KUHP.
Lalu Razman Nasution sebagai tersangka merasa tak terima.
Sambil berdiri dari kursinya, Razman Nasution menyampaikan protesnya kepada hakim ketua.
Menurut Razman Nasution, keterangan yang akan disampaikan Hotman Paris sudah tersebar di publik.
Dengan nada marah, hakim ketua tidak menerima protes Razman Nasution.
Melihat Razman Nasution yang masih tak bisa kooperatif, hakim merasa sangat marah, ia akhirnya memilih menyetop sidang.
Hakim ketua langsung berjalan keluar dari ruang sidang.
Saat sidang disetop, Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang diam duduk di kursi saksi.
Hampir terjadi adu jotos di antara mereka.
Pihak Hotman Paris langsung melerai perseteruan tersebut. Mereka menjauhkan Razman Nasution dari Hotman Paris.
Berbeda dengan Razman Nasution yang mengamuk, Hotman Paris terlihat lebih tenang.
Suasana ruang sidang semakin tak terkendali.
Tim pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris saling berbebat.
Baj=hkan Firdaus Oiwobo sampai naik ke atas meja sidang, mengungkapkan rasa tak terimanya.
Adu mulut antara pihak Razman Nasution dan Hotman Paris semakin memanas.
Diketahui, sidang hari ini adalah sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris terlah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.
Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.
Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.