Kabar Artis

Kasus Bunga Zainal Kena Tipu Modus Investasi Bodong Rp 6,1 Miliar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penipuan dengan modus investasi bodong yang dilaporkan artis Bunga Zainal.

Instagram Bunga Zainal
BUNGA ZAINAL JADI KORBAN PENIPUAN - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penipuan dengan modus investasi bodong yang dilaporkan artis Bunga Zainal, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penipuan dengan modus investasi bodong yang dilaporkan artis Bunga Zainal.

Kasus penipuan tersebut dilaporkan Bunga Zainal pada 22 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Tersangka inisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/2/2025).

Sebelumnya, Ade Ary menjelaskan, kedua tersangka menerima uang dari korban secara bertahap sejak Desember 2021 sampai Juni 2022 sebesar Rp 6.125.000.000.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kejadian bulan April 2022 di Kebon Jeruk Jakarta Barat," ujar dia.

Ade Ary menjelaskan, dugaan penipuan ini bermula saat Bunga Zainal bekerja sama dengan dua terlapor dalam investasi pengadaan kopernik.

Bunga Zainal kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada salah satu terlapor dengan total senilai Rp 6,1 miliar.

Kerjasama itu mulanya berjalan lancar. Namun, pada akhir Juni 2024, terlapor disebut tidak memberikan keuntungan dan mengembalikan modal Bunga Zainal.

"Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik. Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif," ucap Ade Ary, Kamis (29/8/2024).

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved