Bansos
Bansos PKH Cair Kapan? Begini Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima Manfaat atau Bukan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Program ini akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran senilai Rp 28,7 triliun.
Adapun program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin yang memenuhi syarat, dan tercatat dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, lansia, hingga penyandang disabilitas akan mendapat bantuan tunai melalui program tersebut.
Berikut besaran bantuan yang didapat:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000 pertahun atau Rp 750.000 pertiga bulan
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 3.000.000 pertahun atau Rp 750.000 pertiga bulan
- Anak sekolah SD: Rp 900.000 pertahun atau Rp 225.000 pertiga bulan
- Anak sekolah SLTP (SMP): Rp 1.500.000 pertahun atau Rp 375.000 pertiga bulan
- Anak sekolah SLTA (SMA dan sederajat): Rp 2.000.000 pertahun atau Rp 500.000 pertiga bulan
- Disabilitsa berat: Rp 2.400.000 pertahun atau Rp 600.000 pertiga bulan
- Lansia (usia 60 tahun atau lebih): Rp 2.400.000 pertahun atau Rp 600.000 pertiga bulan
Dihimpun dari Kompas.com, pencairan bansos PKH 2025 akan terbagi dalam beberapa tahapan.
Diantaranya dimulai dari tahap 1 periode Januari, Februari, Maret, tahap 2 periode April, Mei, Juni, tahap 3 periode Juli, Agustus, September, dan tahap 4 periode Oktober, November, dan Desember.
Cara cek penerima manfaat bansos PKH
Sebagaimana disebutkan di atas, program ini hanya ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Artinya tidak semua masyarakat RI berhak mendapat bansos PKH tersebut.
Hanya mereka yang tercatat dalam sistem DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos yang nantinya berhak menerima bansos PKH 2025.
Berikut cara cek penerima manfaat PKH 2025:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan broswer di ponsel
- Kemudian, masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
- Masukkan nama sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan kode verifikasi yang tertera dan klik "Cari Data" untuk melihat status
- Tunggu hingga sistem pencarian menunjukkan halaman status data.
- Jika terdaftar, halaman akan menampilkan data diri penerima manfaat (PM) bansos PKH yang meliputi nama, usia, dan jenis bansos yang diterima. Sebaliknya, apabila nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah321.jpg)